Kasus Korupsi

KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Mahfud MD: Kalau Mau Koordinasi dengan Saya, Saya Tidak Mau

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD saat di Istana Kepresidenan Bogor.

Diberitakan sebelumnya, KPK menghentikan 36 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan atas nama prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Ali menuturkan, penghentian 36 kasus itu dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.

Ali menguraikan, sembilan kasus di antara sudah ditangani sejak lama yakni sejak 2011, 2013, dan 2015.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali.

(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Mahfud MD: Mungkin Ada Alasannya" dan di Tribunnews.com dengan judul KPK Diminta Transparan ke Publik Alasan di Balik Hentikan 36 Perkara Korupsi