Kasus Korupsi

KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Mahfud MD: Kalau Mau Koordinasi dengan Saya, Saya Tidak Mau

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD saat di Istana Kepresidenan Bogor.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memberikan komentar perihal penghentian 36 kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud MD, KPK tidak mengomunikasikan hal tersebut kepadanya.

"Tidak boleh koordinasi dengan saya, kalau mau koordinasi dengan saya, saya ndak mau," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

"Karena itu (KPK) bukan bawahan saya. Ndak boleh dan itu wewenang dia, jadi tanya ke KPK saja, mungkin ada alasan yang dipertanggungjawabkan," kata Mahfud MD.

KPK Hentikan 36 Perkara Dugaan Korupsi, Ujang Komarudin: Buka ke Publik Dong Kasus-kasusnya

Mahfud juga menegaskan dirinya tidak tahu soal kasus apa saja yang dihentikan itu.

"Yang kedua, memang secara struktural dia bukan bawahan Menko Polhukam. Katanya disuruh independen kan? Jadi kita enggak ikut campur," tutur Mahfud.

Tanggapan Pengamat

Sementara itu, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin menyayangkan aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyetop 36 perkara di tahap penyelidikan.

"Sangat disayangkan jika KPK menghentikan banyak kasus. Bukannya ditindaklanjuti tetapi malah dihentikan."

"Ini tentu menambah kegelisahan dan kegeraman masyarakat pada KPK," ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/2/2020).

Ujang meminta pula KPK agar transparan dan terbuka terkait kasus-kasus apa saja yang disetop tersebut.

Masyarakat disebutnya perlu mengetahui kasus apa yang dihentikan.

Bukan tak mungkin, kata dia, masyarakat akan meragukan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.

Karena masyarakat bisa berasumsi kasus yang disetop terkait dengan kasus pidana korupsi yang lebih besar daripada kasus-kasus saat ini.

"Buka ke publik dong kasus-kasusnya. Maka wajar jika publik meragukan kredibilitas KPK karena penghentian kasusnya pun tak transparan," kata dia.

"Kan bisa saja 36 kasus yang dihentikan itu terkait dengan kasus pidana korupsi yang lebih besar."

"Atau juga bisa saja terkait dengan kekuasaan yang lebih besar, baik di eksekutif maupun di legislatif," imbuh Ujang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) tersebut mengimbau Firli cs agar menjaga amanah masyarakat dan segera mengungkap 36 perkara yang disetop ke publik.

"Jagalah amanah rakyat dengan baik. Jangan khianati dan kecewakan rakyat dengan menghentikan kasus-kasus yang ada di KPK."

"Rakyat saat ini masih diam. Tapi bisa saja suatu saat nanti rakyat akan bergerak meminta pertanggung jawaban pimpinan KPK," tandasnya.

Pernyataan KPK

Sebelumnya, KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.

"Sebanyak 36 perkara tadi, seperti yang saya sampaikan di awal, ini perkara-perkara yang melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum, kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR-DPRD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2020).

Haris Azhar Ngaku Sudah Infokan Lokasi Nurhadi ke KPK: Tanya Bos Kenapa Tak Ditindak

Ali menuturkan, daftar kasus yang penyelidikannya dihentikan tidak bisa diungkap ke publik karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, Ali mengatakan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti kasus Century, kasus Sumber Waras, hingga kasus dugaan suap dana divestasi Newmont yang menyeret eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang tidak termasuk dalam 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan.

Ali juga mengatakan, dari 36 kasus tersebut, tidak ada yang merupakan pengembangan dari kasus besar seperti kasus e-KTP atau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya tadi membaca, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," ujar Ali.

Ali menambahkan, apabila masyarakat yang sempat melaporkan dugaan korupsi ke KPK, dapat menghubungi call center KPK untuk mengetahui kelanjutan kasus yang diadukan.

"Pelapor itu boleh menanyakan langsung ke Pengaduan Masyarakat atau call center, sejauh mana pengaduannya itu ditindaklanjuti. Jadi pelapornya langsung yang menanyakan," kata Ali.

Jadi Buron KPK, Menantu Nurhadi Miliki Rumah Senilai Rp 50 Miliar, Letaknya Hanya 300 Meter dari GBK

Diberitakan sebelumnya, KPK menghentikan 36 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan atas nama prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Ali menuturkan, penghentian 36 kasus itu dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.

Ali menguraikan, sembilan kasus di antara sudah ditangani sejak lama yakni sejak 2011, 2013, dan 2015.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali.

(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Mahfud MD: Mungkin Ada Alasannya" dan di Tribunnews.com dengan judul KPK Diminta Transparan ke Publik Alasan di Balik Hentikan 36 Perkara Korupsi