TRIBUNWOW.COM - Rencana pemerintah mengesahkan Omnibus Law mendapat pertentangan dari publik.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut mendapat penolakan karena diduga berisi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Menanggapi kabar tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan bersih dari kepentingan-kepentingan oknum tertentu.
• Soal Omnibus Law, Surya Paloh: Berikan Dukungan Penuh secara Totalitas agar Segera Disahkan
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020), Donny mejelaskan RUU Cipta Kerja tidak akan menghilangkan hak-hak buruh.
"Betul konsumsi harus dijaga, menjaga konsumsi artinya menjaga hak-hak buruh," kata Donny.
"Perlindungan terhadap buruh itu saya kira mutlak, perlu," lanjutnya.
Donny juga menjelaskan bahwa berdasarkan pesan presiden, RUU tidak dibuat untuk berpihak kepada kelompok tertentu.
"Presiden sudah mengatakan bahwa RUU ini, untuk semua, tidak untuk satu kepentingan, atau satu kelompok saja," tegasnya.
Ia tidak memungkiri akan ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dalam perancangan Omnibus Law tersebut.
Namun Donny mengatakan seluruh pihak yang mencoba mengambil keuntungan akan diketahui saat draft RUU itu dibahas oleh DPR.
"Dia juga mengatakan bahwa hati-hati penumpang gelap," jelas Donny.
"Artinya apa? Semua yang gelap ini di DPR akan terang benderang."
"Jadi akan RUU yang paling terang dalam sejarah perundang-undangan Indonesia," tambahnya.
Donny menekankan Omnibus Law tidak akan dirusak oleh oknum-oknum tertentu.
"Kita terangkan semua yang gelap itu, dan kemudian kita periksa sama-sama," ujarnya.
"Kalau kita baca pesangon ada, upah minimum ada, kemudian cuti panjang ada, kalau kita baca betul."
"Kalau memang dirasakan kurang atau keliru, kita koreksi bersama-sama," sambungnya.
• Tanggapi Kritik soal Omnibus Law, Istana: Belum Pernah Ada RUU Menimbulkan Gairah Publik yang Hebat
Omnibus Law sendiri merupakan metode untuk menggabungkan beberapa aturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Hal itu ditujukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisir terjadinya pungli, korupsi, tumpang tindih peraturan dan penyelewengan lainnya.
Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang Omnibus Law, yakni UU Perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hingga saat ini DPR telah menerima dua draf Omnibus Law, yakni RUU Cipta Kerja, serta RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga mengatakan bahwa dalam perancangannya, pemerintah telah berdialog dengan 10 Konfederasi Pekerja saat merancang RUU Cipta Kerja.
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-7.00:
Refly Harun Sebut Omnibus Law Miliki Banyak Celah
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mencurigai Omnibus Law memiliki banyak celah untuk disalahgunakan.
Hal tersebut ia yakini setelah memahami isi dari draf Omnibus Law.
Refly juga turut membantah pernyataan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin terkait Omnibus Law.
• Ngabalin Soroti Pernyataan Refly Harun soal Omnibus Law: Tidak Bagus untuk Didengar oleh Publik
Dikutip dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Senin (17/2/2020), mulanya Refly bercerita dirinya telah memahami draf RUU Omnibus Law.
"Ini kan saya baca, 1.000 halaman, lalu kemudian masalah yang diatur sangat banyak," jelas Refly.
Setelah memahami isinya, ia menduga banyak hal yang rawan diselewengkan.
"Saya khawatir banyak sekali lorong-lorong gelapnya," kata Refly.
"Bukan kita hanya curiga pada kekuasaan, tetapi kadang-kadang secara teknis membentuk undang-undang itu kadang-kadang banyak sekali lika-likunya."
Solusi yang ditawarkan oleh Refly agar Omnibus Law terhindar dari penyelewengan adalah dengan meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.
"Tidak hanya dia merusak sistem, tapi banyak sekali hal-hal yang barangkali menjadi boncengan-boncengan di dalamnya, karena itu lah menurut saya kalau kita membuat undang-undang yang strategis seperti ini, transparansi, partisipasi publik itu harus ada," jelas Refly.
Pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Pelindo I itu juga berpesan agar celah-celah Omnibus Law harus sesegera mungkin ditemukan sebelum disahkan.
"Jangan sampai kemudian kita baru menyadari ini, ketika dia sudah disahkan," ujar Refly.
"Jangan ketika disahkan, baru diperdebatkan, itu enggak ada gunanya, karena itu saya ingin membantah Pak Ngabalin," lanjutnya.
Ia juga membantah pernyataan Ngabalin yang membahas soal kekuasaan presiden.
Refly mengiyakan bahwa presiden memang menjadi kepala pemerintahan tertinggi di Indonesia, namun ia menegaskan kekuasaan presiden bukan berarti tanpa batas.
"Tapi bukan berarti kekuasannya tidak terbatas," tegasnya.
• Sempat Berpikir Positif, Kini Refly Harun Curiga Jokowi Gunakan Omnibus Law untuk Tumpuk Kekuasaan
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.05:
(TribunWow.com/Anung Malik)