Omnibus Law

Kritik Sistem Upah hingga PHK Kaum Buruh dalam Omnibus Law, Presiden OPSI: Bagaimana Tidak Pesimis?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip dalam saluran YouTube Kompas TV, Kamis (13/2/2020).

Menurut dia, hal itu sangat memberatkan kaum buruh.

"Yang kedua, pengusaha bisa membayar upah di bawah upah minimum," ujar Saeful.

"Pasal 91 yang mewajibkan pengusaha bayar upah sesuai upah minimum itu dihilangkan, dihapus."

"Dan tidak ada sanksi pidana, ini kan memberatkan," sambungnya.

Dengan sejumlah kejanggan tersebut, Omnibus Law disebutnya tak bisa menjamin masa depan kaum buruh.

"Jadi bagaimana kita mengatakan bahwa Omnibus Law Cilaka ini benar-benar memberikan perlindungan dan memberikan masa depan yang cerah bagi kaum buruh kalau faktanya seperti ini?," tanya Saeful.

"Bagaimana kami tidak pesimis kalau dikatakan tadi, saya katakan begini, kita ini mau dikasih ikan teri tapi ikan kakapnya diambil?"

Lebih lanjut, Saeful juga menyinggung soal keterlibatan serikt buruh jika ada buruh yang di PHK.

Dalam undang-undang sebelumnya, serikat buruh disebutnya selalu dilibatkan dalam PHK kaum buruh.

Namun, aturan itu tak ditemukan dalam Omnibus Law.

"Kita diiming-imingi sesuatu yang indah tapi sebenarnya ada hak-hak kita yang diamputasi," ujar Saeful.

"Lebih celaka lagi kalau kita melihat job protection, menyangkut PHK, di dalam undang-undang 13 2003 jelas sekali peran serikat buruh ketika terjadi PHK dia harus dilibatkan untuk memastikan proses perundingan terhadap PHK itu berjalan baik."

"Di sini tidak ada lagi keterlibatan serikat pekerja untuk memastikan PHK itu dijalankan secara hukum," tutupnya.

Simak video berikut ini menit ke-3.34:

Omnibus Law Tuai Kritikan

Halaman
123