Selain itu, Hikmahanto juga menyinggung aturan lain mengenai kewarganegaraan tersebut.
"Memang di dalam undang-undang 2006 kewarganegaraan memang tidak disebut dengan sendirinya tapi kalau kita lihat 2 2007 PP itu dikatakan dengan sendirinya," lanjutnya.
Hikmahanto melanjutkan, Mantan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar juga sempat langsung kehilangan status WNI-nya karena memiliki paspor negara lain.
"Buktinya apa? Waktu Pak Arcandra waktu dia ketahuan pegang paspor Amerika Serikat langsung hilang," katanya.
Namun, Hikmahanto juga sempat memprotes bagaimana 18 orang eks ISIS yang pulang ke Indonesia sempat kesulitan mendapatkan kembali status kewarganegaraanya.
• Respons Guru Besar UI saat Fadli Zon Sebut Tak Ada Upaya Cegah WNI Gabung ISIS: Enggak Bisa, Sulit
"Kalau ditanya yang 18 tadi kembali, pada waktu itu saya masalahkan, kenapa Pak Arcandra bisa cepet, kenapa yang 18 ini tidak bisa cepat, saya permasalahkan dalam proses kewarganegaraan," kata Hikmahanto.
"Tidak bisa cepat dicabut kewarganegaraan?," tanya Najwa.
"Perwarganegaraan, kembali didapatkan kewarganegaraan itu," jawab Hikmahanto.
Lalu, ia menambahkan bahwa Jokowi sudah tidak berniat memulangkan mantan WNI tersebut.
Menurutnya, mereka sudah bukan lagi kewajiban pemerintah.
"Jadi Bapak Presiden sudah tepat mengatakan bahwa Bapak Presiden tidak akan buang-buang tenaga, membuang-buang uang untuk anggota ISIS yang mantan Warga Negara kalau masih Warga Negara, kewajiban dari negara."
"Atau kalau dari mantan Warga Negara tidak lagi kewajiban kita," jelasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-4:38:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)