Pemulangan WNI Eks ISIS

Najwa Shihab Debat Pernyataannya soal Anggota ISIS Eks WNI, Hikmahanto Juwana Memintanya Baca Ini

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menegaskan ratusan orang yang bergabung dengan ISIS otomatis adalah eks WNI.

TRIBUNWOW.COM - Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menegaskan ratusan orang yang bergabung dengan ISIS otomatis adalah eks WNI.

Namun, pertanyaan tersebut sempat menjadi perdebatan dengan presenter Mata Najwa, Najwa Shihab pada Rabu (13/2/2020).

Mulanya, Hikmahanto menegaskan dirinya sudah tidak mau mendengar doktrin pembelaan terhadap anggota ISIS.

Beda Pernyataan Menteri Jokowi dengan Moeldoko soal Kewarganegaan WNI yang Jadi Anggota ISIS

"Jadi saya tidak mau bermain dengan katakanlah apa doktrin dan sebagainya begitu ya melalui media seperti ini."

"Tapi kalau kita lihat aturan-aturan yang berlaku," kata Hikmahanto.

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah bertekad tidak akan memulangkan para anggota ISIS.

Namun, saat ia menyebut anggota ISIS adalah eks WNI lantas mendapat sanggahan dari Najwa Shihab.

"Bapak Presiden hari ini sudah menyampaikan bahwa Beliau menolak pemulangan terhadap anggota ISIS eks WNI," ungkap Hikmahanto.

"Eks WNI?" tanya Najwa Shihab.

"Eks WNI bukan seperti yang Najwa katakan, Eks ISIS anggota WNI," balas Hikmahanto.

Lantaran, Najwa Shihab masih tampak tak percaya lantas Hikmahanto meminta agar presenter tersebut mengecek kembali PP Tahun 2017 pasal 31.

"Tapi itu masih debat-able Prof?" kata Najwa.

"Tidak debat-able," jawab Hikmanto.

Di Mata Najwa, Noor Huda Sebut ISIS Tawarkan Cinta, Fadjroel Racman: Anda Tergoda Nih Kayaknya

"Masih debat-able ada yang bilang tidak otomatis hilang WNI-nya status kewarganegaraannya," tanya Najwa lagi.

"Baca di PP 2 Tahun 2017 Pasal 31 ayat 1 di situ jelas dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan," balas Hikmahanto balik.

Selain itu, Hikmahanto juga menyinggung aturan lain mengenai kewarganegaraan tersebut.

"Memang di dalam undang-undang 2006 kewarganegaraan memang tidak disebut dengan sendirinya tapi kalau kita lihat 2 2007 PP itu dikatakan dengan sendirinya," lanjutnya.

Hikmahanto melanjutkan, Mantan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar juga sempat langsung kehilangan status WNI-nya karena memiliki paspor negara lain.

"Buktinya apa? Waktu Pak Arcandra waktu dia ketahuan pegang paspor Amerika Serikat langsung hilang," katanya.

Namun, Hikmahanto juga sempat memprotes bagaimana 18 orang eks ISIS yang pulang ke Indonesia sempat kesulitan mendapatkan kembali status kewarganegaraanya.

Respons Guru Besar UI saat Fadli Zon Sebut Tak Ada Upaya Cegah WNI Gabung ISIS: Enggak Bisa, Sulit

"Kalau ditanya yang 18 tadi kembali, pada waktu itu saya masalahkan, kenapa Pak Arcandra bisa cepet, kenapa yang 18 ini tidak bisa cepat, saya permasalahkan dalam proses kewarganegaraan," kata Hikmahanto.

"Tidak bisa cepat dicabut kewarganegaraan?," tanya Najwa.

"Perwarganegaraan, kembali didapatkan kewarganegaraan itu," jawab Hikmahanto.

Lalu, ia menambahkan bahwa Jokowi sudah tidak berniat memulangkan mantan WNI tersebut.

Menurutnya, mereka sudah bukan lagi kewajiban pemerintah.

"Jadi Bapak Presiden sudah tepat mengatakan bahwa Bapak Presiden tidak akan buang-buang tenaga, membuang-buang uang untuk anggota ISIS yang mantan Warga Negara kalau masih Warga Negara, kewajiban dari negara."

"Atau kalau dari mantan Warga Negara tidak lagi kewajiban kita," jelasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-4:38:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)