TRIBUNWOW.COM - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan berbeda soal kewarganegaraan.
Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) terduga teroris pelintas batas ataupun eks ISIS.
Pernyataan itu terlontar saat Mahfud menjawab pertanyaan awak media soal status WNI terduga teroris pelintas batas yang pencabutan kewarganegaraannya harus melalui proses hukum.
"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Mahfud MD menegaskan, pemerintah hanya melarang mereka untuk pulang ke Indonesia.
Untuk pencabutan kewarganegaraan, tetap harus melalui proses hukum.
• Lewat Video yang Ditayangkan Mata Najwa, Remaja Ungkap Alasannya Gabung ISIS, Merasa Bosan Belajar
"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, status kewarganegaraan teroris pelintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.
"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Moeldoko mengatakan, berdasarkan kajian bersama Presiden Joko Widodo, orang-orang Indonesia yang memilih bergabung dalam organisasi teroris lintas batas dan ISIS sejak awal memang telah memiliki keluar dari Indonesia.
Menurut Moeldoko, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.
"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," lanjut mantan Panglima TNI itu.
• Ragukan Keputusan Jokowi soal WNI Eks ISIS, Fadli Zon Ditegur Fadjroel: Jangan Bikin Pernyataan Baru
Akan tetapi, penjelasan Moeldoko terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.
Peraturan yang mendekati penjelasan Moeldoko adalah Pasal 23 huruf i, yang berbunyi: