Pemulangan WNI Eks ISIS

Pesan Guru Besar UI ke Jokowi soal Pemulangan WNI Eks ISIS: Stop Jangan Wacanakan Hal Ini Lagi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam acara Kompas Petang, Sabtu (8/2/2020)

TRIBUNWOW.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana memberikan saran kepada pemerintah Indonesia terkait ramainya wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota ISIS.

Hikmahanto meminta agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu lagi pusing mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) maupun diskusi untuk membahas nasib WNI eks ISIS di Timur Tengah.

Ia meminta pembicaraan tersebut agar dihentikan dengan segera.

Perasaan Korban Teroris soal Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS: Mengapa Negara Memikirkan Pengkhianat

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompastv, Sabtu (8/2/2020), alasan Hikmahanto mengatakan tersebut lantaran menurutnya WNI bekas anggota ISIS tidak dapat lagi dikategorikan sebagai warga Indonesia.

"Pertama kalau saya usul kepada pemerintah, sudah stop jangan wacanakan hal ini lagi. Karena masalahnya kita tidak punya kewajiban untuk mengembalikan mereka," kata Hikmahanto.

"Tidak perlu lagi ratas, tidak perlu lagi pembicaraan in depth (secara mendalam) dan sebagainya, stop itu, itu yang nomor satu," lanjutnya.

Namun ia tidak menutup kemugnkinan bahwa isu pemulangan WNI eks ISIS harus dibicarakan kembali ketika situasi sampai pada kondisi tertentu.

"Muncul permasalahan kalau misalnya dari otoritas di Suriah atau di Iraq, atau kemudian UNHCR mengatakan bahwa mereka tidak bisa lagi menangani mereka-mereka eks Warga Negara Indonesia anggota ISIS, baru kita berpikir bagaimana jalan keluarnya," terang Hikmahanto.

"Tapi hari ini saya katakan pemerintah stop, tidak usah ada ratas, tidak perlu bulan Maret, bulan Mei, Bapak Presiden mengungkapkan, menyampaikan apa yang akan dijalankan oleh pemerintah," lanjutnya.

Alasan yang menjadi pertimbangan Hikmahanto mengatakan hal tersebut selain status kewarganegaraan adalah inisiatif para WNI yang bergabung dengan ISIS merupakan kemauan dari diri sendiri secara sukarela.

Hikmahanto mengatakan kondisi WNI eks ISIS berbeda dengan WNI di Wuhan yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.

"Ini berbeda dengan Warga Negara Indonesia yang ada di Wuhan, kita ini berbeda dengan Warga Negara Indonesia yang mungkin overstay di Arab Saudi, mereka Warga Negara Indonesia yang kemudian negara mempunyai kewajiban melindungi mereka, iya tanggung jawab," paparnya.

Bagi Hikmahanto WNI eks ISIS tidak dapat lagi dikatakan sebagai WNI.

"Kalau ini kan eks Warga Negara Indonesia anggota ISIS," ujarnya.

"Sehingga tidak perlu dipikirkan," tambah Hikmahanto.

Perasaan Korban Teroris soal Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS: Mengapa Negara Memikirkan Pengkhianat

Halaman
123