Pemulangan WNI Eks ISIS

Ali Ngabalin: Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS Bukan Sebuah Hal Gampang

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Kini, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, tak mudah untuk memutuskan wacana tentang pemulangan WNI yang sempat bergabung dengan ISIS.

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, tak mudah untuk memutuskan wacana tentang pemulangan WNI yang sempat bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Menurut dia, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait pemulangan terduga teroris lintas batas, terutama eks anggota ISIS.

"Dalam hal wacana pemulangan WNI yang mantan kombatan di ISIS ini kan ini bukan sebuah hal yang gampang," kata Ngabalin dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

Pesan Guru Besar UI ke Jokowi soal Pemulangan WNI Eks ISIS: Stop Jangan Wacanakan Hal Ini Lagi

Hingga saat ini, kata Ngabalin, pemerintah punya dua draf terkait wacana tersebut.

Draf pertama, pemerintah menerima kembali 600 WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas.

Sedangkan, draf kedua pemerintah menolak pemulangan seluruhnya.

Jika pemerintah menolak, harus ada landasan hukum yang kuat.

Demikian juga jika 600 WNI itu diterima, harus ada argumentasi undang-undangnya hingga potensi bahayanya bagi negara.

Bersamaan dengan finalisasi draf ini, pemerintah juga melakukan pendataan terhadap seluruh WNI yang pernah tergabung ISIS.

Ngabalin menyebutkan, sangat penting untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat mengenai seluruh WNI itu.

"Draf itu kan mesti memuat supaya Bapak Presiden bisa mendapatkan informasi yang baik dan akurat," kata Ngabalin.

"Kemudian, summary-nya harus mantap dari draf-draf yang ada. Kenapa begitu? karena ini menjadi dokumen negara," ujar dia.

Tolak Kasihani WNI Eks ISIS, Korban Serangan Teroris: Komnas HAM Sudah Kebablasan

Ngabalin mengatakan, oleh karena proses profiling ini membutuhkan waktu, pemerintah tidak bisa terburu-buru dalam memgambil keputusan.

Ditargetkan, draf itu selesai paling lambat Mei 2020. Selanjutnya, pada bulan Juni Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengambil keputusan.

"Seberat apa pun pasti Presiden punya keputusan."

Halaman
12