"Ukuran saya adalah pertama pemberantasan korupsi, kita sudah tahu betul apa yang disuarakan di bulan September (2019) mengenai Revisi Undang-undang KPK ternyata sudah tebukti, termasuk kasus Harun Masiku ini, misalnya bahwa mau melakukan penggeledahan sulit dan sebagainya," kritik Bivitri.
Selain itu, ia juga mengkritik soal hukum yang dinilai hanya untuk melancarkan investasi.
"Tapi yang kedua menurut saya yang perlu dilihat adalah bagaimana wacana mengenai hukum, cuma dipenuhi oleh hukum sebagai regulasi, dan gawatnya lagi regulasi sebagai pelancar investasi," lanjutnya.
Padahal menurutnya, banyak kasus-kasus hukum yang belum tuntas seperti penggusuran di Tamansari, Bandung.
"Jadi ini terkait keduanya bapak-bapak menteri, padahal kita tahu semua hukum tidak hanya soal itu, hukum juga soal bagaimana orang yang digusur misalnya di Tamansari tapi tidak ada pertanggungjawabannya, atau di tempat-tempat lainnya dan lain sebagainya itu malah tidak tersentuh selama 100 hari ini," protes Bivitri.
• Pernah Bebaskan Pelajar di Bekasi yang Bunuh Begal, Begini Penjelasan Mahfud MD soal Kasus di Malang
Menanggapi kritik Bivitri, Mahfud MD menilai pakar tata hukum negara itu tidak adil.
Bivitri disebut hanya fokus pada masalah itu-itu saja dan tidak melihat soal kasus besar yang telah dibuka pemerintah, seperti kasus Jiwasraya.
"Contohnya tidak fair, misalnya hanya menyebut soal Masiku, soal KPK sulit menggeledah."
"Anda tidak melihat kasus besar lain yang dibuka justru hanya karena pemerintah yang hanya bisa membuka," jawab Mahfud MD.
Mahfud mengatakan dirinya telah meminta Menteri BUMN, Erick Thohir untuk membuka kasus Jiwasraya
"Kasus Jiwasraya itu kalau mau ditutup oleh pemerintah, tutup tidak ada yang tahu."
"Tapi Erick diperintahkan buka, saya ketemu Erick buka, saya sudah bertemu dengan bahwa presiden ini harus dibuka, kasus Jiwasraya juga," ujar Mahfud MD tegas.
Sehingga, ia menyayangkan kritik Bivitri yang selalu fokus pada masalah gagalnya KPK menggeledah kantor PDIP.
"Anda endak tahu kalau itu pemerintah? Kenapa Anda hanya terfokus pada soal apa ndak bisa menggeledah dan sebagainya," lanjut Mahfud MD.
• Soal Penculikan WNI di Malaysia, Mahfud MD Sebut Bukan Pertama Kali Terjadi: Capek Kalau Ada Lagi
Kemudian, menteri yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konsittusi ini mengingatkan Bivitri soal kinerja KPK itu tidak bisa diintervensi pemerintah.