Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Sela Adian Napitupulu yang Jelaskan soal Awal Mula Kasus Harun Masiku, Karni Ilyas Sampaikan Protes

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas sempat memberikan peringatan pada Politikus PDIP, Adian Napitupulu.

"Oke dalam peraturan KPU perolehan suara terbanyak kedua, nah kalau keputusan Mahkamah Agung dilaksanakan artinya suara Nazarudin Kiemas itu dipindahkan ke Harun Masiku maka Harun Masiku sebenarnyalah yang menjadi pemilik suara terbanyak."

"Nah logika itu yang sebenarnya kita butuh penjelasan daari KPU," tanya Adian.

Menanggapi pernyataan Adian tersebut, Karni Ilyas lantas meminta agar pembicaraannya jangan terlalu jauh.

Ia meminta Adian untuk kembali membahas di mana Harun Masiku sekarang.

Namun, Adian membalas bahwa dia memberikan pernyataan demikian untuk menyangkal tanggapan-tanggapan bahwa PDIP ingin melakukan tindak korupsi.

Agar semua orang tahu duduk perkaranya.

Di ILC, Politisi Demokrat Blak-blakan Sentil Jubir KPK Ali Fikri: Saya Kira Jubir Harun Masiku

"Begini saya kepengennya malam ini bukan itu, itu kita balik lagi ke malam lalu, saya mau malam ini soal Masiku yang menghilang."

"Iya kalau soal berhak atau tidak," ujar Karni Ilyas belum selesai.

"Tidak Bang Karni saya menjawab ketika dikatakan kenapa partai bersurat berkali-kali, seolah-olah itu menjadi motif dari korupsi, saya menyangkal, itu hak kita untuk meminta penjelasan," jawab Adian.

Lihat videonya mulai menit ke-15:04:

Adian Napitupulu Debat dengan Mantan Penasehat KPK

Mulanya, Adian Napitupulu menjelaskan mengapa PDIP menolak kantornya digeledah oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.

• Di ILC, Refly Harun Pesimis pada Pemerintahan Jokowi, Ungkit Mulan Jameela: Pembalap dalam Tikungan

Adian mengatakan bahwa penggeledahan itu tidak berdasarkan kekuatan hukum karena KPK tidak membawa surat izin penggeledahan.

"Pertama kalau kita mempersoalkan datang ke PDI Perjuangan itu bukan soal apa-apa, tapi apakah dia punya kewenangan hukum yang sah."

"Dilengkapi dengan surat perintah yang tepat untuk bisa masuk dan melakukan tugas penggeladahan, tidak, sampai saat ini tidak ada," ujar Adian.

Halaman
123