"Dan Pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.
Sebelumnya, polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di Tower Jasmine nomor 10 AV.
Mereka ditangkap lantaran kecurigaan petugas adanya aksi tindak eksploitasi anak di apartemen tersebut.
(Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prostitusi Anak di Kalibata City, Korban Dianiaya oleh Anak Lainnya"