TRIBUNWOW.COM - Kapolresta Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan JO (15), korban eskploitasi anak di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan juga mengalami penyiksaan oleh anak-anak lain.
Tidak hanya diperdagangkan, JO sering dianiaya seperti digigit dan dipukul.
Bahkan JO dipaksa meminum minuman keras.
• Kronologi Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kalibata, Berawal dari Cari Anak Hilang
Anak yang melakukan hal tersebut adalah, ZMR (16), NA(15), AS (17) dan MTG (16).
"AS dia memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana. Pelaku MTG mengikat korban JO juga mengolah hasil transaksi," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Sedangkan ZMR berperan ikut menjual korban kepada hidung belang lewat aplikasi Michat.
Penyiksaan itu dilakukan atas dasar perintah dari pelaku JF (29) dan NF (19).
Akibatnya, JO mengalami luka gigitan di bagiang punggung, sundutan rokok, memar di sekujur tangan hingga mimisan.
Meski demikian, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai korban oleh polisi.
Pasalnya mereka berdua juga jadi korban eskploitasi oleh dua orang pelaku.
"Mereka juga dijajakan pelaku," ucap Bastoni.
Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial.
"Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan," ucap dia.
Tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
• Detik-detik Maut di Warung Kopi di Pontianak, Pria Bawa Pisau Ngamuk Lalu Tikam Warga hingga Tewas
Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.