Bukan hanya pada KPK, PDIP tak akan menerima jika digeledah oleh lembaga lain tanpa surat yang jelas.
"Kalau datang lembaga apapun bukan hanya KPK kalau tidak membawa surat perintah resmi jangan berikan dia melakukan tindak semena-mena."
"Membenarkan tindakan semena-mena adalah bagian kesalahan kita juga," ungkap Wayan.
• Di ILC, Politisi Demokrat Blak-blakan Sentil Jubir KPK Ali Fikri: Saya Kira Jubir Harun Masiku
Lihat videonya mulai menit ke-12:25:
Debat Adian Napitupulu Vs Abdullah Hehamua soal Penggeledahan Kantor DPP PDIP
Mulanya, Adian Napitupulu menjelaskan mengapa PDIP menolak kantornya digeledah oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Adian mengatakan bahwa penggeledahan itu tidak berdasarkan kekuatan hukum karena KPK tidak membawa surat izin penggeledahan.
"Pertama kalau kita mempersoalkan datang ke PDI Perjuangan itu bukan soal apa-apa, tapi apakah dia punya kewenangan hukum yang sah."
"Dilengkapi dengan surat perintah yang tepat untuk bisa masuk dan melakukan tugas penggeladahan, tidak, sampai saat ini tidak ada," ujar Adian.
• Di ILC, Refly Harun Pesimis pada Pemerintahan Jokowi, Ungkit Mulan Jameela: Pembalap dalam Tikungan
Sehinga, Adian meminta agar semua pihak jangan menggiring opini bahwa seolah-olah PDIP memang tidak mau digeledah.
"Artinya jangan kemudian kita geser persoalnya seolah kita menolak, tapi kalau tidak punya dasar yang kuat untuk masuk menggeledah, memeriksa apalagi menstastus kuokan, kita sebagai warga negara boleh menolak," lanjutnya.
Adian menegaskan bahwa semua pihak bisa menolak jika ada orang yang datang ke rumah mereka tanpa izin yang jelas, baik itu seorang petani hingga pejabat.
"Jangankan partai, kalau ada petugas datang ke rumah kita, tidak membawa surat yang pantas untuk melakukan tindakan yang diinginkan kita boleh menolak, petani boleh menolak boleh, buruh boleh menolak boleh, itu yang pertama," kata Adian.
Kemudian, Abdullah menanggapi bahwa kejadian tersebut dilakukan sebelum Pimpinan KPK diganti serta masih menggunakan undang-undang lama.
"Peristiwa pelaksanaan sebelum pimpinan baru, masih pimpinan lama, maka kemudian yang digunakan adalah Undang-Undang lama," ungkap dia.