Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Dengar Perdebatan Adian dengan Mantan Penasehat KPK, Wayan Sudirta: Dia Belum Merasakan Jadi PDIP

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melihat perdebatan yang terjadi, Ketua Tim Hukum PDIP, Wayan Sudirta yang turut hadir di acara itu lantas membantu Adian Napitupulu memberikan penjelasan.

Bukan hanya pada KPK, PDIP tak akan menerima jika digeledah oleh lembaga lain tanpa surat yang jelas.

"Kalau datang lembaga apapun bukan hanya KPK kalau tidak membawa surat perintah resmi jangan berikan dia melakukan tindak semena-mena."

"Membenarkan tindakan semena-mena adalah bagian kesalahan kita juga," ungkap Wayan.

Di ILC, Politisi Demokrat Blak-blakan Sentil Jubir KPK Ali Fikri: Saya Kira Jubir Harun Masiku

Lihat videonya mulai menit ke-12:25:

 

Debat Adian Napitupulu Vs Abdullah Hehamua soal Penggeledahan Kantor DPP PDIP

Mulanya, Adian Napitupulu menjelaskan mengapa PDIP menolak kantornya digeledah oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.

Adian mengatakan bahwa penggeledahan itu tidak berdasarkan kekuatan hukum karena KPK tidak membawa surat izin penggeledahan.

"Pertama kalau kita mempersoalkan datang ke PDI Perjuangan itu bukan soal apa-apa, tapi apakah dia punya kewenangan hukum yang sah."

"Dilengkapi dengan surat perintah yang tepat untuk bisa masuk dan melakukan tugas penggeladahan, tidak, sampai saat ini tidak ada," ujar Adian.

• Di ILC, Refly Harun Pesimis pada Pemerintahan Jokowi, Ungkit Mulan Jameela: Pembalap dalam Tikungan

Sehinga, Adian meminta agar semua pihak jangan menggiring opini bahwa seolah-olah PDIP memang tidak mau digeledah.

"Artinya jangan kemudian kita geser persoalnya seolah kita menolak, tapi kalau tidak punya dasar yang kuat untuk masuk menggeledah, memeriksa apalagi menstastus kuokan, kita sebagai warga negara boleh menolak," lanjutnya.

Adian menegaskan bahwa semua pihak bisa menolak jika ada orang yang datang ke rumah mereka tanpa izin yang jelas, baik itu seorang petani hingga pejabat.

"Jangankan partai, kalau ada petugas datang ke rumah kita, tidak membawa surat yang pantas untuk melakukan tindakan yang diinginkan kita boleh menolak, petani boleh menolak boleh, buruh boleh menolak boleh, itu yang pertama," kata Adian.

Kemudian, Abdullah menanggapi bahwa kejadian tersebut dilakukan sebelum Pimpinan KPK diganti serta masih menggunakan undang-undang lama.

Perdebatan terjadi antara Politisi PDIP, Adian Napitupulu dengan Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua. (Channel Youtube Indonesia Lawyers Club)

"Peristiwa pelaksanaan sebelum pimpinan baru, masih pimpinan lama, maka kemudian yang digunakan adalah Undang-Undang lama," ungkap dia.

Halaman
123