TRIBUNWOW.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pria yang diduga mencabuli balita berumur 16 bulan, di Kecamatan Sukaratu Kota Tasikmalaya, Senin (27/1/2020).
Tersangka adalah kakak iparnya sendiri berinisial O (35), yang telah mengakui perbuatannya dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku mengakui telah memukul organ vital balita tersebut dengan tangan kosong dan langsung mencabulinya di kamar korban saat sedang tidur.
• ZA, Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman di Malang Divonis 1 Tahun Pembinaan
Hal itu berdasarkan keterangan Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan saat dimintai keterangan di kantornya, Senin siang.
"Perkembangannya saat ini kami sudah berhasil menangkap pelaku. Saat ini sudah kami tahan di Polres. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Dadang.
Motif dendam
Dadang menambahkan, pelaku memiliki motif dendam, yakni kepada ibu kandung korban yang masih balita tersebut.
Pelakunya adalah keluarganya sendiri yang saat kejadian sedang berada di rumah yang juga lokasi kejadian.
"Motifnya memang karena kesal kepada ibu korban dan juga kepada korban. Karena korban selalu (nangis tengah malam) mengganggu tidur pelaku," ungkapnya.
Dadang menegaskan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui memukul korban lalu mencederai bagian vital korban.
"Sehingga bagian vital korban mengalami pendarahan," tegasnya.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku ini adalah pasal 82 dan atau 80 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau kekerasan terhadap anak," jelasnya.
Perkosa balita
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menyelidiki laporan warga terkait adanya dugaan pemerkosaan balita perempuan 16 bulan oleh seorang pria dewasa berumur 35 Tahun di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (22/1/2020).