Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Hasto Kristiyanto Terseret Kasus Harun Masiku, I Wayan Sudirta Membantah: Apa Salah PDIP? 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta dalam channel YouTube Talk Show tvOne, Kamis (23/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta menilai tak adil jika Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dilibatkan dalam kasus suap Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2020 tersebut.

Dilansir TribunWow.com, I Wayan Sudirta menganggap ada unsur politik dalam kasus yang menyeret Harun Masiku.

Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Politikus PDIP Deddy Sitorus Membela: Di Luar Jam Kerja Menkumham

ICW Kritik Para Pimpinan KPK atas 2 Hal soal Kasus Harun Masiku: Seperti Kolam Airnya Diobok-obok

Disebutnya, KPK kerap menangkap kader PDIP pada saat partai tersebut tengah menjalani acara besar.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam tayangan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (23/1/2020).

"Apa salahnya PDI Perjuangan kalau setiap kongres dan Rakernas ada anggotanya yang ditangkap?," tanya Sudirta.

"Apa ini kebetulan sampai empat kali? Pasti tidak."

Lantas, Sudirta menyinggung kronologi kasus suap Harun Masiku.

Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta dalam kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (23/1/2020). (YouTube Talk Show tvOne)

 

Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Revitalisasi Monas Ditolak KPK, Ini Alasannya

Disebutnya, KPK juga sengaja membongkar kasus tersebut saat PDIP tengah menjalani kegiatan partai.

"Saya buktikan yang terakhir, penyadapan seharusnya menurut penjelasan KPU sejak 2019 sudah disadap," kata Sudirta.

"Penyerahan uang bulan Desember, kenapa bukan bulan Desember yang ditangkap?"

"Kok ditunggu sampai ada kegiatan PDI Perjuangan di bulan Januari," sambung Sudirta.

Ia menilai, KPK bertujuan mempolitisasi kasus tersebut.

"Ini ada apa? Ini politisasi," kata dia.

Halaman
1234