Selain sertifikat tanah, Kejagung juga menyita kendaraan mewah milik tersangka.
Mobil mewah yang disita adalah mobil Toyota Alphard milik tersangka Hendrisman Rahim, mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Selain itu, disita pula mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim, dan Toyota Kijang Innova dan satu Honda CR-V dari kediaman tersangka Syahmirwan.
Kejagung juga telah memblokir akses 35 rekening bank di Indonesia milik lima tersangka.
"Kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (22/1/2020).
"Yang kita minta blokir itu pasti rekening yang kita indikasikan masuk uang dari hasil kejahatan yang sedang kita sidik, yang dari uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya. Tetapi ini tidak terbatas di rekening itu saja. Masih terus kita kembangkan," jelas Febrie.
Sejumlah perhiasan milik tersangka Syahmirwan juga turut disita saat penggeledahan.
Perhiasan tersebut berupa cincin, gelang, dan lima jam tangan.
Surat berharga berupa polis asuransi dan deposito juga diangkut penyidik dari rumah Syahmirwan.
Mengenai aset tersangka yang ada di luar negeri, Kejagung masih berupaya melacak keberadaannya.
"Pasti ada. Saya pastikan ada," kata Febrie yakin.
• Ungkap Alasan DPR Tak Mau Bentuk Pansus Jiwasraya, Arsul Sani: Nanti Ujungnya Kayak First Travel
Pemeriksaan Saksi
Selain melakukan penggeledahan, Kejagung memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Saksi yang diperiksa adalah Achmad Subahan sebagai Manager Accounting and Finance PT Trada Alam Minera (TRAM), Teddy Tjokrosaputro dari PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Selain itu, ada Joko Hartono Tirto selaku Marketing Division PT Inti Agri resources Tbk (IIKP), Agung T, dan Dwi Nugroho.