Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

ICW Kritik Para Pimpinan KPK atas 2 Hal soal Kasus Harun Masiku: Seperti Kolam Airnya Diobok-obok

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini yang pertanyaan tumpang tindih," kata Donal Fariz.

Sehingga, Donal Fariz mengibaratkan kasus Harun Masiku seperti ikan di dalam kolam yang kemudian airnya diobok-obok.

ICW Laporkan Yasonna Laoly soal Dugaan Halangi Proses Hukum Harun Masiku: Terancam 12 Tahun Penjara

Permasalahan yang sederhana namun sengaja diputar-putar agar inti permasalahan dan solusi sulit ditemukan.

"Kalau saya mengatakan, kasus ini kasus sederhana kalau kita analogikan sebuah kolam, kolamnya kelihatan, airnya bersih sesederhana itu."

"Tetapi karena kepentingan tertentu kolamnya diobok-obok sehingga ikannya susah menjadi ditemukan," jelasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-4.09:

 

ICW Laporkan Menkumham Bukan Pimpinan KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menyebar hoaks.

Mereka menebar hoaks atas keberadaan Politisi PDIP, Harun Masiku yang menjadi buron terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, ICW hanya melaporkan Yasonna Laoly untuk ditindaklanjuti.

• ICW Tuntut Jokowi Pecat Yasonna Laoly, Diduga Halangi Proses Hukum Harun Masiku: Dia Telah Berbohong

Setelah melaporkan Yasonna Laoly di KPK pada Kamis (23/1/2020), Kurnia mengungkap alasan tidak melaporkan Pimpinan KPK.

"Iya kita mengkritisi juga Pimpinan KPK bahwa beberapa waktu lalu kita juga mengatakan bahwa Pimpinan KPK dan Menkumham menebar hoaks Harun masih ada di luar negeri," ujar Kurnia dikutip dari Kompas TV pada Jumat (24/1/2020).

Pihak ICW hanya melaporkan Yasonna Laoly lantaran menteri itu membawahi Ditjen Imigrasi.

Ditjen Imigrasi disebut telah memberikan kesaksian palsu terkait keberadaam Harun Masiku.

Halaman
123