Terkini Daerah

Pernah Bebaskan Pelajar di Bekasi yang Bunuh Begal, Begini Penjelasan Mahfud MD soal Kasus di Malang

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus pelajar yang membunuh begal di Malang, Rabu (22/1/2020).

Menurut pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko, hal yang dapat memberatkan dakwaan ZA adalah unsur menghilangkan nyawa seseorang.

"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," kata Prijo Sujatmiko.

Selain itu, tindakan pembelaan diri atau noodweer harus dapat dibuktikan secara valid.

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan," lanjut Prijo.

Telah Memiliki Anak

Dalam persidangan terungkap ZA sebetulnya sudah memiliki istri dan anak berusia satu tahun.

Ayah kandung terdakwa, ST, mengonfirmasi hal tersebut.

Menurut ST, ZA sudah menikah dengan seorang siswi kelas 2 SMA melalui sebuah perjodohan.

"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," kata ST, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Istri dan anak kandung ZA saat ini tinggal bersama orangtuanya.

Adapun perempuan yang diboncengkan ZA pada saat kejadian adalah teman dekatnya.

Menurut Bhakti Riza, perempuan yang juga pelajar SMA tersebut adalah teman dekat dari ZA.

"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," kata Bhakti Riza, Senin (20/1/2020).

V turut dihadirkan dalam persidangan oleh kejaksaan sebagai saksi.

"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," jelas Bhakti.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)