Ia menjelaskan ZA tidak akan dikenai hukuman pidana maupun hukuman penjara.
"Diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. Jadi itu, jangan diributkan. Percayalah dengan kita," tegas Mahfud.
"Nanti hakim 'kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif berdasar logika hukum yang ada. Jadi tidak usah terlalu diributkan lagi tentang itu," tutupnya.
Lihat videonya mulai dari awal:
Sidang ZA
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, pada Senin (20/1/2020).
Persidangan tersebut berlangsung secara tertutup.
Dikutip dari TribunJatim.com, sebelumnya sempat diajukan eksepsi oleh kuasa hukum ZA Bhakti Riza.
Meskipun demikian, eksepsi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
"Kami berencana membawa ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," kata Bhakti Riza.
• Bahas Kasus Korban Begal Jadi Terdakwa, Mantan Hakim Soroti Motif Korban Bawa Senjata
ZA didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Kedua, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Terakhir, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.