Menurut Adian, Harun hanya ingin menagih haknya setelah partai menetapkan dirinya sebagai pengganti PAW.
"Saya punya hak untuk menjadi anggota DPR. Hak itu dari mana? Hak itu berdasarkan keputusan partai yang diberikan berdasar keputusan Mahkamah Agung," kata Adian, dilansir dariĀ KompasTV, Senin (20/1/2020).
"Dia merasa punya hak. Lalu dia tunggu haknya diberikan. Oleh siapa? Oleh KPU," lanjut Adian.
Menurut Adian, KPU tidak memberikan hak kepada Harun sesuai yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
"Dia minta haknya yang diberikan oleh Mahkamah Agung tapi tidak dilaksanakan oleh KPU," kata Adian.
Adian menyebutkan justru Wahyu yang menawarkan untuk membantu Harun mendapatkan posisinya.
"Lalu dia berpikir bagaimana agar hak itu tetap dia dapatkan? Datang lah tawaran dari Wahyu Setiawan. 'Kalau lu mau, lu kasih sekian sekian sekian'," jelasnya.
Adian menegaskan dalam situasi seperti itu, Harun justru menjadi korban dari kasus suap komisioner KPU.
"Karena dia merasa posisinya secara hukum benar, dia coba berikan itu. Dalam kapasitas itu, Harun Masiku itu korban atau pelaku?" kata Adian.
"Korban," tegasnya.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)