Ada enam alasan mengapa buruh tidak mau menerima undang-undang yang dinamakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu.
Hal itu diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal
Pertama, tidak adanya upah minimum lagi, namun diganti dengan upah per jam.
Kemudian, tunjangan PHK yang awalnya hingga 38 bulan kini hanya akan mendapat dalam rentang enam bukan.
Ketiga, adanya tolakan soal istilah fleksibilats pas kerja.
• Ungkit Kekalahan di Pilpres 2019, Sandiaga Uno Blak-blakan Ungkap Kesibukannya: Enggak Baperan Kan?
Istilah itu dianggap membuat tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan.
Keepat, undang-undang itu dikhawatirkan menghapus banyak syarat ketat tenaga kerja asing.
Lalu, akibat fleksibilitas kerja, dikhawatirkan menghilangnya jaminan sosial.
Terakhir, adanya wacana penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tak memberikan hak-hak buruh.
Lihat videonya mulai menit ke 6:30:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)