"Harus dipisahkan penanganan hukum yang sekarang sudah dilakukan dengan cepat. Sekarang adalah dari segi aspek bisnisnya, bagaimana pemulihan, terutama Jiwasraya dan Asabri, dan sektor keuangan secara keseluruhan," lanjutnya.
Menurut Sandiaga, pemulihan dapat dilakukan dengan memisahkan aset yang masih baik agar dapat dikelola secara profesional.
"Isu pertama adalah memisahkan mana portofolio yang masih baik dan yang sudah rusak dan yang masih baik ini dikelola dengan profesional, ditunjuk manajemen barunya agar dua institusi keuangan kebanggaan kita ini bisa bangkit kembali," jelas Sandiaga.
• Tersangka Kasus Jiwasraya Terungkap, Anggota DPR Vera Febyanthy: Ini Tidak Bisa Main Sendiri
Korban Jiwasraya Meminta Harta Pelaku Disita
Dikutip dari Kompas.com, salah satu korban PT Asuransi Jiwasraya, Rudyantho Deppasau, meminta agar para pelaku korupsi disita hartanya.
Awalnya, ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang sudah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu.
"Sekarang kita tantang pemerintah, buktikan bahwa lima yang sudah tertangkap ini tidak ada apa-apanya di depan pemerintah," kata Rudyantho dalam diskusi bertajuk "Jiwasraya dan Prospek Asuransi" di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Ia menegaskan harta kekayaan para pelaku seharusnya disita juga.
"Silahkan buktikan pidananya, miskinkan dia, istilah Pak Luhut, dan mengambil hartanya," tegas Rudyantho.
Rudyantho menyebutkan ia memiliki informasi jumlah kekayaan salah satu tersangka tersebut.
Ia menyebutkan siap mengungkapkan informasi tersebut ke Kejaksaan Agung apabila diminta.
"Dari lima orang itu, saya punya info ada yang punya 2.000 hektare tanah, ada yang punya Rp 50 miliar, rumah di Menteng. Kalau dibutuhkan, datang ke pemegang polis. Kita bersinergi untuk memberikan informasi itu," katanya.
Rudyantho berharap pemerintah dapat memberikan janji secara tertulis bahwa akan menuntaskan kasus ini.
"Kalau ada pernyataan seperti itu (pengembalian dana nasabah) dibuat tertulis, lah," kata Rudyantho.
• Soal Pengungkapan Tersangka Jiwasraya, Pengamat: Pertama Kali ada Penindakan Hukum di Pasar Modal
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)