Dirinya juga mengatakan tidak terpancing emosi dan menyerang Totok serta Fanni.
"Saya memilih diam saja. Kalaupun ada yang mem-bully, saya juga tetap diam saja. Mem-bully berarti perhatian. Saya tidak benci. Biarlah. Saya ini orang santai. Saya berdoa saja," kata Kasnan.
Sebelumnya diberitakan, Totok dan Fanni telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Selasa (14/1/2020).
Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib atas kasus Keraton Agung Sejagat.
Mereka dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tentang 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Keduanya terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
• Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santoso, Simpan Kendi Berisi Janin di Rumah Kontrakan
(TribunWow.com/Anung Malik)