Terkini Daerah

Kakek 69 Tahun Dipenjara karena Curi Getah Sisa Seharga Rp 17 Ribu dari Perusahaan Swasta

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samirin, kakek yang curi getah karet tak terpakai dibui 10 bulan.

TRIBUNWOW.COM - Samirin (69) dibui karena terbukti mencuri getah sisa pohon karet di Simalungun, Sumatera Utara.

Dikutip TribunWow.com dari tayangan kanal YouTube Official iNews, Kamis (16/1/2020), Samirin dilaporkan oleh perusahaan swasta yang memproduksi getah karet.

Laporan tersebut disampaikan pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Ilustasi getah karet. Bus Isuzu ELF laga kambing dengan truk pengangkut getah karet di kawasan hutan lindung Lae Pondom, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Rabu (10/7/2019). (TRIBUN MEDAN/DOHU LASE)

Sementara Samirin telah ditahan sejak November 2019.

Kakek 12 cucu tersebut mencuri getah karet sisa yang sudah tidak terpakai seberat 1,9 kg.

Bila dijual, getah tersebut setara dengan Rp 17.400.

Tips Mengetahui Batas Aman Mobil agar Dapat Melewati Banjir, Jangan Paksakan Diri

Samirin mengaku dirinya mengambil getah karet setelah menggembala sapi miliknya.

"Ya namanya bersalah ya pasrahlah," kata Samirin.

Samirin masih berharap dirinya bisa bebas dari tuntutan 10 bulan penjara.

Sementara Rasida, anak Samirin mengatakan bahwa apa yang dilakukan Samirin tidak sesuai dengan hukuman yang diterima.

"Mungkin enggak sesuai dengan vonisnya. Harapan kami semoga bapak bisa berkumpul bersama kami kembali,' ujar Rasida.

Kakek Penjual Cendol Tewas Digigit Ular Sejempol Tangan, Dokter Sempat Mengira Digigit Serangga

Para keluarga dan warga yang menghadiri sidang saat selesai pun berinisiatif untuk mengumpulkan koin.

Mereka mengumpulkan koin receh sebanyak Rp 17.400 untuk mengganti perusahaan swasta yang menuntut Samirin.

Selain itu aksi tersebut juga untuk mencari keadilan atas hukuman yang diberikan pada Samirin.

Lihat videonya:

Halaman
12