"Kalau itu bukan soal undang-undang, soal orang," jawab Mahfud MD.
Mahfud MD menilai demikian lantaran kewenangan KPK dengan sesudah dan sebelum revisi undang-undang masih sama.
Bedanya, KPK kini harus meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) sebelum melakukan sejumlah kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
"Karena begini kewenangan menyadap, menggeledah gitu ya, menyita itu kan tetap dimiliki oleh KPK, hanya menunggu Dewan Pengawas," katanya.
Ia percaya, Dewas yang sudah ditetapkan oleh presiden tidak akan menghambat kinerja KPK.
"Saya percaya Dewan Pengawas yang sekarang ini tidak akan menghalangi, sehingga menurut saya terlalu prematur menyimpulkan seperti itu, kita lihat saja nanti," katanya.
• Didesak Najwa Shihab hingga Akui Belum Ketemu Pimpinan KPK, Tumpak Panggabean Disoraki Penonton
Saat disinggung masalah KPK yang gagal menggeledah Kantor DPP PDIP, Mahfud MD mengatakan hal itu terjadi karena kesalahan pemimpin KPK.
"Kan soal orang saya katakan tadi, kalau orang ini kan kelanjutan dari yang lama."
"KPKnya saya kira level pimpinan, level pimpinan kan sebenarnya bisa memerintahkan sebenarnya 'kamu jalan terus' atau tidak kan bisa, ini soal orang," kata dia.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Dewas belum lama turun.
Bahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dari kerja Dewas itu juga masih belum terbit.
KPK dan Dewas KPK masih harus saling memahami kinerja masing-masing.
"Tapi ingat sekarang, soal Dewas itu Perpresnya baru turun juga, SOPnya juga belum ada jadi masih ada waktu untuk lebih memahami dan memantapkan diri di dalam apa namanya konfigurasi yang baru itu," ujar Mahfud MD.
"Mungkin tidak akan satu bulan lagi SOPnya sudah jadi di tingkat Dewan Pengawas, kan Dewan Pengawas saya baru dapat Kepres," imbuh menteri 62 tahun ini. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Jayanti Tri Utami)