Terkini Nasional

Akui Belum Pernah Bertemu Langsung Ketua KPK Firli, Ketua Dewas Tumpak Hatarongan: Ada Prioritas

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpak Hatarongan ungkap alasannya belum sempat bertemu langsung dengan Ketua KPK Firli Bahuri

Najwa Shihab heran, karena menurutnya konsolidasi antara Dewas dan KPK menjadi prioritas utama bagi kedua pimpinan tersebut.

Ia lantas menanyakan Tumpak apakah Dewas termasuk prioritas Firli.

Tumpak menjawab bahwa pertemuan dengan Dewas sudah termasuk prioritas Firli.

Tumpak meyakini keduanya akan bertemu namun belum sempat karena ada kesibukan.

"Saya pikir prioritas juga," jelas Tumpak.

"Kita akan bertemu, dan saya sendiri secara pribadi sudah contact semua, cuma karena kesibukan masing-masing," tandasnya.

Ungkap Prediksinya soal Pimpinan Baru KPK, Menko Polhukam Mahfud MD: Enggak Terlalu Jelek

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-9.00:

Ketua Dewas Enggan Bahas soal Izin

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean menyebutkan KPK sudah mengantongi izin penggeledahan.

Dilansir TribunWow.com, awalnya Tumpak menyampaikan keberadaan Dewas KPK bukanlah untuk menghalang-halangi kinerja KPK.

"Kehadiran Dewan Pengawas di dalam KPK tidaklah bermaksud untuk mempersulit, melemahkan, atau menghalang-halangi kinerja KPK," kata Tumpak Panggabean dalam iNews, ditayangkan pada Rabu (15/1/2020).

Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. (Tribunnews/Dany Permana)

 

• Bantah Persulit KPK Geledah PDIP, Ketua Dewas: Enggak Ada, Contoh di KPU Cuma Berapa Jam Sudah Jadi

Menurut Tumpak, Dewas akan selalu mendukung KPK selama berada di jalur hukum yang benar.

"Kami komitmen berlima mendukung semuanya apa yang dilaksanakan oleh KPK tapi intinya harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada," kata Tumpak.

"Jadi kami memberikan jaminan terhadap apa yang dilakukan oleh KPK itu memang sudah selaras, tidak bertentangan dengan hukum yang ada," lanjutnya.

Mengenai izin yang harus diberikan Dewas, Tumpak menjelaskan izin tersebut nantinya akan masuk ke berkas perkara yang dibawa ke pengadilan.

"Oleh karenanya izin itu merupakan suatu informasi yang bukan untuk bebas disampaikan kepada publik, termasuk yang dikecualikan dari Undang-Undang Informasi Keterbukaan," jelasnya.

Halaman
1234