Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Bantah Persulit KPK Geledah PDIP, Ketua Dewas: Enggak Ada, Contoh di KPU Cuma Berapa Jam Sudah Jadi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, menyampaikan konferensi pers di di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah tudingan memperlambat dan mempersulit kinerja lembaga rasuah tersebut dalam melakukan penggeledahan.

Ia mengatakan izin penggeledahan sudah dibuat hanya beberapa jam setelah pengajuan penggeledahan dari KPK.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020), awalnya Tumpak menjelaskan bahwa Dewas menjamin untuk pemberian izin paling lama 1x24 jam.

Andreas Hugo Pareira Ungkap Momen saat Tagih Surat Tugas KPK Geledah PDIP: Tak Ada Tanda Tangannya

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

Tumpak membantah Dewas memperlambat pengusutan kasus korupsi.

"Kita tidak ada orang katakan 'Dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', ga ada itu ya," tegasnya.

Soal adanya tuduhan Dewas memperlambat kinerja KPK, Tumpak mengatakan hal tersebut hanyalah omong kosong, ia membuktikan izin penggeledahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah jadi dalam hitungan jam.

"Enggak usah khawatir, omong kosong orang bilang, 'Dewas itu memperlama-lama'. Enggak ada itu, contohnya (penggeledahan) di KPU cuma berapa jam saja sudah jadi," kata Tumpak.

Meskipun memiliki fungsi pemberian izin penggeledahan, soal waktu pelaksanaannya Tumpak menjelaskan Dewas tidak memiliki kuasa untuk memerintah kapan penggeledahan harus dilakukan.

Lantaran penyidik lah yang menentukan kapan ingin melakukan penggeledahan.

"Itu bukan menjadi masalah di kami. Itu di sana punya strategi juga, penyidik punya strategi kapan mau menggeledah, bukan harus ini hari (menggeledah)," kata Tumpak.

"Kami hanya memberikan izin 1x24 jam (sejak) permohonan itu disampaikan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia," tambahnya.

Tumpak juga menyampaikan Dewas tidak dapat membagi informasi terkait izin penggeledahan karena bersifat rahasia dan demi alasan lancarnya operasi penggeledahan.

"Izin dari dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyeledikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa kepengadilan. Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," paparnya.

"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur semua itu nanti," lanjut Tumpak.

Tumpak mengatakan setiap aksi penggeledahan, seluruh kegiatan KPK sudah diberi izin dari Dewas.

"Tanya aja penyidik pas menggeledah itu. "Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?" Nah silahkan saja (tanyakan). Dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak.

Halaman
123