TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor DPP PDIP.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebelumnya, saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewas.
Namun, lembaga anti rasuah tersebut sudah mengajukannya.
• Desak KPK Periksa Caleg yang Digantikan Mulan Jameela, Hasanuddin Sebut Lebih Parah dari Kasus PDIP
“Iya belum turun, kalau alasan turun (atau) tidak turun, tentu dari yang memberi izin, yang jelas kami sudah memohonkan itu,” katanya kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).
Menurut dia, penggeledahan kantor DPP PDIP akan dilakukan sesuai kebutuhan dan pengembangan penyidikan.
"Sementara ke tempat-tempat lain memang diagendakan, tergantung perkembangan pemeriksaan,” tuturnya.
KPK tak bisa apa-apa Ghufron sendiri mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri apakah peraturan yang mengharuskan mendapat surat izin dari Dewas itu menghambat kinerja KPK atau tidak.
“Bisa dinilai sendiri, bukan kami yang menilai, yang jelas secara prosedural, kami telah mengajukan izin untuk penggeledahan,” tuturnya.
Dia mengatakan, akan tetap melakukan proses pemeriksaan, penggeledahan dan jika diperlukan penyitaan sesuai prosedural, yakni setelah memperoleh izin dari Dewas KPK.
“Kalau permohonan yang kami ajukan, Dewas belum memberi izin, kami tidak bisa apa-apa," tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini.
Kendati demikian, Ghufron optimistis untuk terus menyelesaikan kasus korupsi.
Meskipun, banyak yang menilai proses penggeledahan yang harus mendapat izin dari Dewas memperlambat kinerja KPK, bahkah melemahkannya.
“Seprogesif-progresifnya kami, tidak bisa menabrak aturan, seya belum sepesimis itu,” ungkapnya.
Dewas: 1x24 Jam Paling Lama
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah tudingan memperlambat dan mempersulit kinerja lembaga rasuah tersebut dalam melakukan penggeledahan.