Bukti yang ia miliki di antaranya adalah saksi dan pengakuan soal lalainya Anies dalam menanggulangi banjir di Jakarta.
"Nanti bukti-bukti yang harus dibawakan dalam gugatan ini adalah yang membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta lalai dalam dua hal tadi (early warning system dan emergency responds)," papar Azas.
"Misalnya nanti ada saksi, ada pengakuan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi lebih dini," lanjutnya.
Menurutnya tidak ada alasan atas kelalaian Pemerintah Provinsi DKI jakarta.
Ia mengatakan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan akan datangnya banjir sejak 23 Desember 2019.
• Ahok Enggan Beri Masukan soal Banjir Jakarta: Kita Harus Percaya Pak Anies Lebih Pintar Ngatasi
"Sebelumnya sudah diinformasikan oleh BMKG, atau Badan Penanggulangan Bencana Nasional bahwa akan terjadi curah hujan yang besar sejak tanggal 23 Desember," ujar Azas.
Azas menyebut Anies telah lalai menangani banjir meskipun sudah mendapat peringatan dari BMKG soal datangnya banjir.
"Ini seharusnya ditindaklanjuti dengan persiapan-persiapan untuk sistem peringatan dini dan sistem bantuannya, ini yang tidak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa warga DKI telah mengajukan gugatan perdata class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasa Senin (13/1/2020).
• Jubir Korban Banjir Jakarta Ungkap Tujuan Menuntut Anies Baswedan: Putuskan Gubernur DKI Bersalah
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung Malik)