"Itu ecek-ecek dan abal-abal, bahkan mendekati sampah."
Ferdinand menjelaskan, hal itu juga terjadi karena berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi.
"Sampai sekarang Perpres atau PP turunan dari Undang-undang ini belum turun," ujarnya.
"Ini kesalahan pemerintah."
Lantas, Ferdinand menjelaskan bahwa ada kebingungan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan izin penggeledahan.
"Sehingga mekanisme tentang penerbitan izin dari Dewan Pengawas mau ke mana sekarang?," kata dia.
"Ini diimpelmentasikan makanya berjanji dulu karena mungkin mereka bingung mau mengeluarkan izin dewan pengawas ini seperti apa mekanismenya."
"Nah ini kan diborokan artinya, jadi penggeledahan ini enggak ada menemukan apa-apa."
Simak video berikut ini menit 6.25:
KPK Ugal-ugalan
Di sisi lain, Politisi PDI Perjuangan (PDI), Masinton Pasaribu mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendatangi Kantor DPP PDIP.
Diketahui, KPK sempat akan melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP, namun gagal.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Politisi PDIP, Harun Masiku.
Terkait hal itu, Masinton Pasaribu justru menyebut KPK 'ugal-ugalan.'
• KPK Baru Geledah Kantor Wahyu Setiawan Empat Hari setelah OTT Dilakukan, Wakil Ketua DPR: Wajar
Mulanya, Masinton Pasaribu menyoroti tentang tudingan yang menganggap PDIP menghalangi penggeledahan.