Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Soal Wahyu Setiawan dan Sekjen PDIP yang Diperiksa KPK, Ahli Hukum Singgung Pergantian Antarwaktu

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum Jamin Ginting mengatakan mekanisme PAW sudah diatur dengan jelas oleh KPU.

TRIBUNWOW.COM - Ahli hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menyampaikan hasil pengamatannya terhadap kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan terhadap Wahyu, kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) turut diperiksa.

Diduga Wahyu menerima suap sehubungan dengan penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Terkait Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Ferry Kurnia: Sebetulnya Tidak Ada Celah Korupsi

Hasto Kristiyanto Jawab soal Hubungannya dengan Harun Masiku yang Turut Terjaring OTT KPK dengan WS

Membahas hal tersebut, awalnya Jamin mengatakan sudah ada mekanisme PAW yang jelas diatur oleh KPU.

"Ini kan pergantian antarwaktu anggota dewan yang meninggal sebelumnya. Saya kira, sudah diatur dengan jelas dalam konteks KPU itu mekanisme penggantiannya," kata Jamin Ginting dalam tayangan KompasTV, Jumat (10/1/2020).

"Tetapi ini kan ada suatu jumping yang notabene ada orang tertentu yang ingin didahulukan dari yang ada sebelumnya," lanjutnya.

Untuk memuluskan PAW, dilakukan sejumlah tindakan kecurangan oleh caleg Harun Masiku.

"Sehingga, ada permohonan ke Mahkamah Agung, lalu ada tindakan-tindakan seperti ini yang memuluskan jalannya," jelas Jamin.

Menurut Jamin, PAW sebetulnya merupakan hal yang wajar saja dan harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

"Tapi saya kira, inilah suatu hal demokrasi yang sebenarnya kita harus terima. Apa yang sudah ada, ya, dijalankan," kata Jamin.

"Kalau di luar itu pasti ada suatu upaya di luar ketentuan hukum yang membahayakan."

Jamin menyayangkan keterlibatan komisioner KPU dalam kasus suap ini.

Sebagai lembaga pemerintahan, komisioner KPU merepresentasikan citra lembaganya di masyarakat.

Apabila citra tersebut menjadi buruk, kepercayaan masyarakat kepada KPU dapat berkurang.

"Saya kira, kalau ini adalah satu orang atau oknum, kita bisa maklumi. Tapi kalau ini suatu kelembagaan, jadi fungsi kontrolnya ini enggak tercapai," katanya.

Halaman
12