Ia menegaskan, konflik yang terjadi di perairan Laut Natuna sudah selesai.
Hal tersebut lantaran Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.
• Edhy Prabowo Jadi Sorotan seusai Kapal Asing Serbu Natuna, Luhut Binsar Langsung Beri Pembelaan
Dasar hukum tersebut berupa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
"Sebenarnya, menurut saya pekerjaan rumah (PR) terbesar adalah, Indonesia itu sudah jelas, kalau masalah Natuna saya bilang sudah clear, hukum semua sudah," kata Connie yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (4/1/2020).
"Apa yang disampaikan oleh Ibu Menteri Luar Negeri (Menlu Retno LP Marsudi, red) harus kita dukung. Konvensi hukum lautnya jelas," tegasnya.
Menurut Connie, sikap Indonesia yang menyatakan diri sebagai negara poros maritim dunia, belum cukup tegas.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Connie mengatakan, saat ini pemerintah tidak jelas mengenai sikap tentang bagaimana mengelola maritim Indonesia.
Terutama, menurut Connie, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya bervisi poros maritim dunia.
• Kemungkinan Angkatan Laut Indonesia Keluarkan Tembakan untuk Kapal China di Natuna
Demi Mencapai Tujuan Poros Maritim Dunia
Connie menerangkan, demi mencapai tujuan sebagai negara poros maritim dunia, ada beberapa hal yang harus dijalankan.
"Ketika kita bervisi poros matirim dunia, ada banyak hal yang mesti ditempuh," ujarnya.
"Secara hardway-nya, pertama gini kita harus menjadi negara pemain. Pemain itu artinya kita sudah bisa tampil dan ada terus patroli," kata dia.
Menurut Connie, seharunya pemerintah sudah harus melakukan patroli rutin.
Pemerintah, menurut Connie jangan menunggu ada kejadian seperti yang saat ini memanas baru melakukan patroli.
Ia menambahkan, kapal selam dari Prancis yang jauh dari Indonesia saja setiap hari patroli di Laut Natuna.