Konflik RI dan China di Natuna

Ini Daerah Perairan Natuna yang Diklaim China dengan Dalih Nine Dash Line

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan perairan Natuna

TRIBUNWOW.COM - China mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan atas dasar nine dash line (sembilan garis putus-putus).

Sejumlah negara yang berbatasan dengan wilayah laut tersebut mengajukan protes atas klaim tersebut karena akan memotong batas laut mereka.

Beberapa negara yang tercatat pernah berselisih dengan China antara lain adalah Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.

Bakamla Ungkap Kondisi Terkini Natuna: Tidak Pergi, Jumlah Kapal China yang Masuk Justru Bertambah

Perairan Natuna di Kepulauan Riau yang juga diklaim dalam batas nine dash line telah menjadi sengketa sejak 1993, seperti dikutip dari situs globalsecurity.org.

China mengklaim wilayah tersebut atas dengan alasan historis, yaitu menyebutkan nelayan China sudah mencari ikan secara tradisional sejak dulu di daerah Natuna.

Jika dilihat dari posisi geografis dalam peta, wilayah Natuna memang agak menjorok ke utara, yakni berbatasan langsung dengan Laut China Selatan.

Natuna yang juga terkenal akan kekayaan minyak bumi tersebut berada di antara Semenanjung Malaya dan Sarawak, keduanya termasuk wilayah Malaysia.

Anambas dan Kepulauan Natuna terdiri dari 70 pulau kecil dengan kontur berbukit-bukit.

Pencurian Ikan Merajalela, Bupati Natuna Sebut Kapal Asing Tak Kapok meski Ditenggelamkan

Natuna Secara Historis

Dikutip dari Encyclopedia Britannica, Natuna yang termasuk dalam Provinsi Kepulauan Riau secara historis sebelumnya termasuk dalam Kesultanan Riau pada awal masuknya bangsa Eropa.

Belanda kemudian mengklaim wilayah Semenanjung Malaka yang sebelumnya diduduki Portugis.

Setelah datang di wilayah Nusantara, Inggris membentuk basis dagang di Tanjungpinang untuk mengontrol perdagangan di Selat Malaka, termasuk mengontrol saingannya, Belanda.

Setelah timbul beberapa kali konflik antara Inggris dengan Belanda, akhirnya diputuskan dibuat perjanjian Anglo-Dutch Treaty pada 1824 untuk menentukan batas wilayah.

Akhirnya batas yang ditetapkan adalah Selat Malaka, dengan wilayah Sumatra, Riau, dan Kepulauan Lingga menjadi milik Belanda.

Sebagai gantinya, wilayah sebelah timur dan utara Selat Malaka menjadi milik Inggris.

Halaman
123