Cerita Selebriti

Untuk Sambut Kebebasan Ahmad Dhani, Keluarga akan Adakan Acara Syukuran Tumpengan

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Sementara untuk kasus ujaran kebencian, mantan suami Maia Estianty ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

 

Ahmad Dhani bersama Mulan Jameela (Surya/Ahmad Zaimul Haq, Instagram @mulanjameela1)

Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Ngaku Sempat Tanya Jadi Politisi ke Ahmad Dhani

Cuti Bersyarat Tak Dikabulkan, Bebas Tak Jadi Lebih Cepat

Jika pada 16 Desember 2019, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan kalau pihaknya sudah mengajukan proses Cuti Bersyarat untuk kliennya.

Cuti Bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.

Namun, dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019) Hendarsam mengaku bahwa prosea Cuti Bersyarat sudah dilakukan.

"Sudah diajukan dan di proses," kata Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan bahwa proses Cuti Bersyarat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu, tak bisa digunakan. Diduga karena pihaknya mengurusinya dengan waktu yang mepet.

"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019," ucapnya.

Lebih lanjut, Hendarsam menilai kalau kegagalan ajukan Cuti Bersyarat bukan karena terhalang oleh pihak Kejaksaan atau pun LP Cipinang.

"Karena enggak keuber waktunya dengan proses Cuti Bersyarat," ujar Hendarsam Marantoko.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Ahmad Dhani akan Lebih Bijak setelah Bebas, Kuasa Hukum: Jadi Politisi Itu Tak Boleh Asal Cuap-cuap

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

(Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Akan Tumpengan untuk Sambut Ahmad Dhani