Terkini Nasional

Berikut Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan, Tak Bisa Sembarang Pindah

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB. Berikut Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan.

- menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa siswa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya

- surat pernyataan dari kepala sekolah asal

- surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah

- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

Khusus pendidikan informal

1. Jenjang SD

Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.

Kurangnya Sosisalisasi Dianggap sebagai Penyebab Sistem Zonasi PPDB Kisruh

2. Jenjang SMP

Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 setelah memenuhi persyaratan:

- memiliki ijazah kesetaraan program Paket A

- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.

3. Jenjang SMA/SMK

Siswa jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 setelah:

- memiliki ijazah kesetaraan program Paket B

- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.

4. Jalur pendidikan nonformal/informal

Dalam hal terdapat perpindahan siswa dari jalur pendidikan nonformal/informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

(Kompas.com/Albertus Adit)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bisa Sembarang Pindah, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan"