Terkini Nasional

Singgung soal Century, Ferdinand Hutahaean Setuju DPR Bentuk Pansus untuk Masalah Jiwasraya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku setuju jika DPR harus membentuk Panitia Kusus (Pansus) untuk menangani permasalahan Jiwasraya dan Singgung Kasus Century.

TRIBUNWOW.COM - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku setuju jika DPR harus membentuk Panitia Kusus (Pansus) untuk menangani permasalahan Jiwasraya.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube Talk Show tvOne, Sabtu (21/12/2019), Ferdinand bahkan menyinggung soal kasus Bank Century pada tahun 2008-2009 silam.

Hal itu bermula ketika Ferdinand menanggapi tudingan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menilai permasalahan Jiwasraya sudah muncul sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tanggapi Tudingan Jokowi Masalah Jiwasraya Terjadi sejak Era SBY, Ferdinand: Justru Sedang Bagusnya

Ferdinand mengakui jika saat itu Jiwasraya memang sempat mengalami kerugian pada masa SBY.

Namun hal tersebut bisa diperbaiki dan sudah berhasil mendapatkan laba.

Dirinya menambahkan ketika pergantian ke pemerintahan Jokowi, Jiwasraya dikatakan oleh Ferdinand masih dalam kondisi yang baik.

Oleh karena itu, Ferdinand tidak ingin masalah yang sedang dialami oleh Jiwasraya saat ini mengkambinghitamkan masa pemerintahan SBY.

"Tidak ada lagi satu beban masalah apapun yang layak ditimpakan pada pemerintahan pak SBY," ujar Ferdinand.

"Karena Pak SBY menyelesaikan masalah dari sampai 2006 itu selesai utang yang besar sekitar 6,3 triliun diselesaikan dan 2010 dia sudah membukukan laba," jelasnya.

Namun Jiwasraya mendadak mengalami kerugian besar di akhir masa pemerintahan Jokowi pada periode pertamanya.

Hal itu yang menjadi pertanyaan besar oleh Ferdinand.

Ferdinand mengatakan padahal Jiwasraya sempat mengalami surplus pada tahun 2017.

Tetapi anehnya pada tahun 2018 langsung mengalami defisit.

Terkait Masalah yang Membelit Asuransi Jiwasraya, Erick Thohir Sebut akan Persiapkan Solusi Ini

"Artinya apa, dari penyakit telah sehat kembali sembuh dan sudah membukukan laba, kalau kita lihat grafik tadi jelas di situ kapan periodenya Jiwasraya ini kemudian mengalami masa-masa kegelapan,"ungkap Ferdinand.

Melihat kejanggalan tersebut, Ferdinand menanyakan di mana peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN, maupun Kementerian Keuangan saat itu.

Selain itu juga menyoroti peran direksi dan juga komisaris Jiwasraya.

"Dan ini jelas perilaku direksi dan komisaris nya yang harus kita pertanyakan lebih dulu," tegasnya.

"Dan juga peran OJK, kemana OJK selama ini."

"Seharusnya tidak terjadi mendadak, ke mana kemenetrian BUMN, dan ke mana Kemenetrian Keuangan?," tanya Ferdinand.

Lebih lanjut, Ferdinand juga mengaku setuju dengan perlunya pembentukan Panitia Kusus (pansus) untuk menangani penyakit yang sedang dialami oleh perusahaan asuransi tersebut.

Ferdinan kemudian menyinggung soal kasus Bank Century.

Menurutnya jika dibandingkan dengan kasus pada Bank Century pada tahun 2010 lalu, masalah pada Jiwasraya lebih besar.

Hal itu terlihat dari fakta jumlah kerugian yang Bank Century saat ini mencatatkan kerugian sebesar 6,7 triliun.

Sedangkan untuk Jiwasraya sudah menyentuh Rp 12,7 triliun.

"Apa yang terjadi sesungguhnya di sini, makanya kalau kami sebetulnya sangat setuju apabila DPR membentuk pansus untuk kasus ini," katanya.

"Karena kalau dulu Century yang hanya 6,7 triliun saja kan hebohnya rebuplik luar biasa, ini kalau 2019 saja sudah 12,7 triliun, layak sebetulnya ditindak lanjuti," tutupnya.

Simak videonya mulai menit ke: 15.56

• KPK Siap Bantu Kemenkeu Usut Dugaan Korupsi Jiwasraya yang Menyebabkan Kerugian hingga Rp 49,6 T

Tak Dapat Membayar pada Desember ini

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memastikan pihaknya tak dapat melunasi pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.

Ia juga menyampaikan permohonan maafnya terkait hal tersebut pada nasabah Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan."

"Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Pihaknya disebut Hexana juga tak dapat memastikan kapan pelunasan dilaksanakan.

"Ada faktor X tapi di awal tahun 2020 diharapkan closing pertama investor. Ini bisa mengurai tapi pembayarannya dicicil dan tidak full," katanya.

Hexana lalu mengungkapkan saat ini aset yang dimiliki oleh Jiwasraya menyusut hingga Rp 2 triliun dari Rp 25 triliun.

Hal itu membuat Jiwasraya tak dapat melunasi pembayaran.

"Dan saat ini aset yang tersedia tidak bisa diandalkan untuk itu. Ada beberapa inisiatif dan saya enggak bisa detailkan sekarang," jelasnya.

• DPR bakal Panggil Sri Mulyani hingga Erick Thohir soal Jiwasraya: Kami Belum Pernah Dengar Solusi

Tanggapan Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menanggapi masalah yang membelit perusahaan keuangan BUMN itu.

Dilansir Kompas.com, Selasa (17/12/2019) Sri Mulyani mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.

Menkeu mengatakan akan melibatkan sejumlah pihak terkait penegakan hukum seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.

"Kita juga menengarai kalau disitu ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (15/12/2019).

"Dan tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, bahkan KPK," lanjut dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut memaparkan langkah tersebut perlu dilakulan untuk memberi sinyal yang jelas dan tegas kepada investor-investor kecil.

Selain itu, juga memberi sinyal bahwa pemerintah dan SPR tidak akan melindungi pihak-pihak yang telah melakukan kejahatan korporasi.

"Kita berharap akan bisa dilakukan langkah yang komprehensif dari semua aspek tadi sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri, maupun kepada pemegang polis," ujar dia.

Adapun langkah selanjutnya Komisi XI bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi VI bakal membahas lebih lanjut mengenai permasalahan Jiwasraya.

(TribunWow/Elfan Nugroho/Francisca)