TRIBUNWOW.COM - Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan pidato pertamanya setelah serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019).
Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube KompasTV, dalam pidatonya tersebut, Firli Bahuri menyinggung masalah status pegawai KPK.
Firli menjelaskan jika sebelumnya pegawai KPK dibagi dalam tiga kategori.
• Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Dewas KPK Berasal dari Penegak Hukum Aktif: Salah Dengar Kamu
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2015 yang membagi status pegawai KPK menjadi 3 macam.
Namun Firli mengatakan jika aturan tersebut untuk saat ini sudah tidak berlaku lagi.
"Amanat Undang-Undang seluruh pegawai KPK, karena kita tahu dalam PP 62 tahun 2005, pegawai KPK ada tiga, pertama ada pegawai tetap, kedua yaitu pegawai negeri yang dipekerjakan, dan yang ketiga adalah pegawai tidak tetap," ujar Firli.
Seperti yang diketahui, untuk saat ini pemerintah sudah memutuskan untuk merubah status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Amanat Undang-Undang dikatakan bahwa pegawai KPK beralih status menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara," jelas Firli.
"Untuk itu harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara."
• Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK
Setelah itu Firli menjelaskan lebih lanjut soal perubahan status pegawai KPK tersebut.
Menurutnya, semua pegawai KPK akan menjadi ASN tanpa pengecualian.
Firli mengatakan perubahan status pegawai KPK merupakan peralihan bukan pengangkatan.
"Dan itu tidak perlu diragukan, tinggal nanti bagaimana aturan tentang alih status, bukan pengangkatan," jelas Filri.
"Kalau kita mengatakan pengangkatan, maka ada pengecualian."
Dia mengatakan jika yang dimaksut adalah pengangkatan maka harus mengacu pada Undang-Undang ASN.