Terkini Nasional

Terkait Masalah yang Membelit Asuransi Jiwasraya, Erick Thohir Sebut akan Persiapkan Solusi Ini

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir tanggapi soal restrukturasi perusahaan Asuransi BUMN Jiwasraya.

Ia juga mengatakan kasus ini sudah masuk tindak kriminal, sehingga masuk dalam ranah hukum.

Utang Asuransi Jiwasraya Capai Rp 49,6 Triliun, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka: Ini Rampok Namanya

KPK Siap Membantu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya siap untuk mengusut biang keladi kerugian perusahaan BUMN Jiwasraya.

Agus berujar pihaknya akan membantu pengusutan jika diminta oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kalau Kemenkeu mau melibatkan ya kita akan dukung, kita juga akan melakukan penyelidikan," ujar Agus seperti dikutip dari Kompas Tv, Rabu (18/12/2019).

Agus menyebut saat ini Kejaksaan sudah memulai penyidikan kasus yang mengakibatkan Jiwasraya terlilit utang sebesar Rp 49,6 triliun ini.

"Kalau enggak salah dari Kejaksaan sudah keluar sprindiknya kalau enggak salah," papar Agus Rahardjo.

Meski begitu, KPK tetap akan menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Nah tapi kita akan melihat apa yang dilakukan oleh KPK dan kejaksaan itu berbeda, tapi kami akan mendukung kalau teman-teman dari Kemenkeu ,"

Sementara itu, pihak DPR RI menyatakan untuk meminta direksi lama untuk dicekal guna mengungkap kasus ini.

Hal ini diungkapakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima.

"Komisi VI melihat untuk mengamankan proses penyelesaian ini, mengusulkan beberapa pihak terkait  untuk direksi lama, walaupun itu hasil korporasi, tetapi itu berdampak pada kerugian banya pihak," kata Aria Bima.

"Maka (DPR RI) mengusulkan untuk melakukan pencekalan sementara sampai masalah ini tuntas."

Uang Bos Samsung Indonesia Macet di Jiwasraya Rp 8,2 M, Ngaku Percaya karena di Bawah BUMN

Sri Mulyani Minta Bantuan Sejumlah Pihak

Dilansir Kompas.com, Selasa (17/12/2019) Sri Mulyani mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.

Menkeu mengatakan akan melibatkan sejumlah pihak terkait penegakan hukum seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.

Halaman
123