Ia menilai banyak wartawan tidak mengerti masalah hukum dan sering mencampuradukkan.
"Yang kedua Bang Karni, sekarang ini banyak sekali wartawan itu tidak mengerti masalah hukum," protesnya.
"Misalnya antara pelanggaran HAM dengan tanda petik pelanggaran HAM biasa mereka campur aduk," imbuh Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud MD memberikan contoh sejumlah kesalahpahaman yang dilakukan oleh wartawan.
"Yang kedua misalnya, kalau di pengadilan ada putusan permohonan tidak dapat diterima atau permohonan atau ditolak."
Tapi sama wartawan disamakan, sehingga perkara tidak dapat diterima judulnya 'Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan ini', padahal tidak dapat menerima."
"Tidak dapat diterima dan ditolak itu beda jauh secara hukum," papar dia.
Sehingga, Mahfud MD menilai bahwa banyak wartawan sering menulis sembarangan.
Akibatnya, munculah kontroversi akibat pemberitaan tersebut.
"Wartawan tidak tahu itu, sering nulis sembarangan gitu."
"Misalnya juga kata keputusan ini dinyatakan batal, keputusan ini dibatalkan, dinyatakan batal dan dibatalkan itu secara hukum berbeda jauh."
"Wartawan sering tidak tahu dan nulisnya sembarangan, itu sering membikin kacau termasuk dari pemberitaan itu," kritik Mahfud MD.
Mahfud MD memprotes wartawan yang sering memotong kalimat.
"Kalimat yang sebenarnya ada sambungannya kemudian di tengahnya lalu yang dipercaya, lalu itu yang diviralkan," katanya.
• Mahfud MD Klaim Tak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi, Komnas HAM Beka Ulung Sebut Tak sesuai Fakta
Sedangkan, apa yang ia maksud tidak ada pelanggaran di era Jokowi itu adalah tidak adanya pelanggaran HAM yang disengaja dilakukan presiden demi kepentingan politik.