TRIBUNWOW.COM - Komnas HAM mengatakan klaim Menkopolhukam Mahfud MD tentang tidak adanya pelanggaran HAM di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perlu dikoreksi karena tidak sesuai fakta.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di era Jokowi, seperti dalam konflik pertanahan.
Salah satunya, kata Beka, adalah penggusuran yang terjadi di Tamansari, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (12/12/2019) yang berujung rusuh.
• Bandingkan Jokowi dengan Soekarno, Adi Prayitno Dicecar Politisi PDIP Deddy Sitorus, Lihat Reaksinya
Berdasarkan keterangan warga dan LBH Bandung, penggusuran itu disertai tembakan gas air mata, juga dugaan pemukulan aparat terhadap sejumlah orang yang menolak pengosongan lahan itu.
"Itu melanggar hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang martabat dan manusiawi," ujar Beka.
"Polisi menangkap orang yang diduga melakukan pidana boleh...tapi tidak dengan kekerasan apalagi dengan pengeroyokan, pemukulan," ujarnya.
Sebelumnya, Menkopolhukan mengatakan di era Jokowi tidak lagi ada pelanggaran HAM, yang diartikannya sebagai pelanggaran yang direncanakan oleh negara.
Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan demonstrasi yang berakhir rusuh tanggal 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
'Mereka Lupa Kami Manusia'
Berdasarkan Laporan Komnas HAM tahun 2018, kasus yang paling banyak diadukan adalah isu terkait lahan, yakni sebanyak 52 kasus.
Menurut laporan itu, sengketa tanah terjadi antara masyarakat dengan perusahaan atau dengan pemerintah.
Sengketa tanah, menurut Komnas HAM, dikarenakan pembangunan infrastruktur yang menjadi program prioritas negara, seperti penggusuran warga Cikuasa Pantai oleh Pemerintah Kota Cilegon dan pembangunan jalan tol Serpong-Cinere, Banten.
Pada kasus Taman Sari, Bandung, penggusuran dilakukan Pemerintah Kota Bandung untuk membuat rumah deret.
Eva Eryani, salah seorang warga Taman Sari, menyesalkan peristiwa itu karena sengketa terkait izin lingkungan rumah deret itu masih disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, penggusuran juga tidak didahului pemberitahuan pada seluruh warga.