Terkini Nasional

Di ILC, Haikal Hassan Menggebu-gebu Akui Kontaknya Diblokir Mahfud MD, Singgung soal Kegaduhan

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haikal Hassan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/12/2019). Haikal Hassan mengaku kontaknya diblokir oleh Mahfud MD.

TRIBUNWOW.COM - Ketua II Presidium Alumni (PA) 212, Haikal Hassan mengaku kontaknya diblokir oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dilansir TribunWow.com, Haikal Hassan pun mengimbau Mahfud MD untuk tak lagi memblokir kontaknya.

Hal itu disampaikan Haikal Hassan melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (17/12/2019).

Di ILC, Haikal Hassan Ungkap Pesan untuk Mahfud MD, Singgung soal Kekuasaan: Watak Aslinya Muncul

Haris Azhar Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Bongkar Sejumlah Pelanggaran HAM yang Belum Diungkap

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan penyebab acara yang dipandu oleh Karni Ilyas ini membahas 'Benarkah Tidak Ada Pelanggaran Hukum di Era Jokowi'.

Menurutnya, masalah ini viral lantaran wartawan yang salah memahami pernyataannya sehingga menciptakan berita yang salah.

Terkait hal itu, Haikal Hassan mengimbau Mahfud MD untuk tak menyalahkan wartawan.

"Pak Mahfud, ini mesti dikoreksi," ucap Haikal Hassan.

"Kalau beliau mengatakan dan menyalahkan wartawan, ya silakan saja."

Menurutnya, Mahfud MD lah yang selama ini memakai kalimat yang ambigu.

"Tapi kan penyebab tiada api tanpa asap, tiada asap tanpa api itu kan beliau sendiri yang menggunakan kalimat narasi dan diksi yang seolah-olah demikian," ucap Haikal Hassan.

"Di masyarakat seperti itu maka jadilah seperti ini."

Lantas Haikal Hassan menyinggung kasus penganiayaan relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng.

"Kami dari pihak 212 masih merasakan seperti itu, bagaimana kasus Ninoy di Masjid Al-Falah?," tanya Haikal Hassan.

"Coba berapa orang yang ditahan meskipun cuma lewat?," sambung dia.

Ia juga menyinggung soal penyiksaan setrum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Halaman
123