Terkini Nasional

Utang Asuransi Jiwasraya Capai Rp 49,6 Triliun, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka: Ini Rampok Namanya

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka saat komentari soal utang Jiwasraya

Hexana lalu mengungkapkan saat ini aset yang dimiliki oleh Jiwasraya menyusut hingga Rp 2 triliun dari Rp 25 triliun.

Hal itu membuat Jiwasraya tak dapat melunasi pembayaran.

"Dan saat ini aset yang tersedia tidak bisa diandalkan untuk itu. Ada beberapa inisiatif dan saya enggak bisa detailkan sekarang," jelasnya.

Lihat video selengkapnya mulai menit ke 1.45 :

Bahas Skandal Garuda, Andre Rosiade Beberkan Kasus Uang Nasabah Jiwasraya: Ada 470 Warga Korea

Uang Bos Samsung Indonesia Macet di Jiwasraya Rp 8,2 M, Ngaku Percaya karena di Bawah BUMN

Tanggapan Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menanggapi masalah yang membelit perusahaan keuangan BUMN itu.

Dilansir Kompas.com, Selasa (17/12/2019) Sri Mulyani mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.

Menkeu mengatakan akan melibatkan sejumlah pihak terkait penegakan hukum seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.

"Kita juga menengarai kalau disitu ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (15/12/2019).

"Dan tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, bahkan KPK," lanjut dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut memaparkan langkah tersebut perlu dilakulan untuk memberi sinyal yang jelas dan tegas kepada investor-investor kecil.

DPR bakal Panggil Sri Mulyani hingga Erick Thohir soal Jiwasraya: Kami Belum Pernah Dengar Solusi

Selain itu, juga memberi sinyal bahwa pemerintah dan SPR tidak akan melindungi pihak-pihak yang telah melakukan kejahatan korporasi.

"Kita berharap akan bisa dilakukan langkah yang komprehensif dari semua aspek tadi sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri, maupun kepada pemegang polis," ujar dia.

Adapun langkah selanjutnya Komisi XI bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi VI bakal membahas lebih lanjut mengenai permasalahan Jiwasraya.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)