Terkini Nasional

Utang Asuransi Jiwasraya Capai Rp 49,6 Triliun, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka: Ini Rampok Namanya

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka saat komentari soal utang Jiwasraya

TRIBUNWOW.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dengan perusahaan BUMN Asuransi Jiwasraya digelar pada Senin (16/12/2019).

Dalam rapat itu Komisi VI DPR RI meminta penjelasan pihak Jiwasraya soal utang yang sudah mencapai Rp 49,6 triliun.

Anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka pun ikut mengomentari terkait utang itu dalam rapat tersebut.

Ungkap Puluhan Ribu Korban Kasus Jiwasraya, Andre Rosiade Samakan dengan Kasus Century: Memalukan

DPR bakal Panggil Sri Mulyani hingga Erick Thohir soal Jiwasraya: Kami Belum Pernah Dengar Solusi

"Ini bukan maling, rampok namanya, karena ini uang yang tidak kecil dan direksi yang sekarang yang menanggung resiko," ujar Rieke seperti yang dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/12/2019) .

Rieke berharap ke depan pihak Jiwasraya dapat bekerja sama dengan DPR RI untuk mengembalikan hak nasabah.

Selain itu mereka juga akan berupaya untuk menyelamatkan uang negara.

"Saya kira mereka akan juga bisa bekerja sama dengan DPR untuk membantu hak nasabah dan menyelamatkan uang negara."

"Sehingga tidak harus mem-bailout, saya enggak tahu harus bailout atau tidak," papar Rieke.

Tak hanya dengan direksi baru, Rieke juga meminta kerjasama dari direksi lama.

"Tetapi direksi yang lama mohon bisa ada rekomendasi dari DPR agar ada pencekalan," kata Rieke.

Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memastikan pihaknya tak dapat melunasi pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.

Ia juga menyampaikan permohonan maafnya terkait hal tersebut pada nasabah Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan."

"Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Pihaknya disebut Hexana juga tak dapat memastikan kapan pelunasan dilaksanakan.

"Ada faktor X tapi di awal tahun 2020 diharapkan closing pertama investor. Ini bisa mengurai tapi pembayarannya dicicil dan tidak full," katanya.

Hexana lalu mengungkapkan saat ini aset yang dimiliki oleh Jiwasraya menyusut hingga Rp 2 triliun dari Rp 25 triliun.

Hal itu membuat Jiwasraya tak dapat melunasi pembayaran.

"Dan saat ini aset yang tersedia tidak bisa diandalkan untuk itu. Ada beberapa inisiatif dan saya enggak bisa detailkan sekarang," jelasnya.

Lihat video selengkapnya mulai menit ke 1.45 :

Bahas Skandal Garuda, Andre Rosiade Beberkan Kasus Uang Nasabah Jiwasraya: Ada 470 Warga Korea

Uang Bos Samsung Indonesia Macet di Jiwasraya Rp 8,2 M, Ngaku Percaya karena di Bawah BUMN

Tanggapan Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menanggapi masalah yang membelit perusahaan keuangan BUMN itu.

Dilansir Kompas.com, Selasa (17/12/2019) Sri Mulyani mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.

Menkeu mengatakan akan melibatkan sejumlah pihak terkait penegakan hukum seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.

"Kita juga menengarai kalau disitu ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (15/12/2019).

"Dan tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, bahkan KPK," lanjut dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut memaparkan langkah tersebut perlu dilakulan untuk memberi sinyal yang jelas dan tegas kepada investor-investor kecil.

DPR bakal Panggil Sri Mulyani hingga Erick Thohir soal Jiwasraya: Kami Belum Pernah Dengar Solusi

Selain itu, juga memberi sinyal bahwa pemerintah dan SPR tidak akan melindungi pihak-pihak yang telah melakukan kejahatan korporasi.

"Kita berharap akan bisa dilakukan langkah yang komprehensif dari semua aspek tadi sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri, maupun kepada pemegang polis," ujar dia.

Adapun langkah selanjutnya Komisi XI bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi VI bakal membahas lebih lanjut mengenai permasalahan Jiwasraya.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)