"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," kata Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga dalam keterangan tertulisnya.
Apabila melihat Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Menilik kebelakang, kasus pelanggaran Pergub Nomor 18 Tahun 2018 pernah dikenakan kepada Alexis pada bulan Maret 2018 lalu.
Adapun enam TDUP yang dicabut adalah tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik, dan beberapa item lain.
Pencabutan TDUP Alexis dipicu oleh temuan pelanggaran prostitusi dan perdagangan manusia yang dilakukan oleh pengelola Alexis.
Publik pun dibuat bertanya-tanya, karena Diskotek Colloseum yang jelas melanggar aturan tersebut, tak ditutup oleh Pemprov DKI, malah diberi penghargaan.
Sekretaris Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi terlebih dahulu dengan BNNP DKI Jakarta sebelum mengambil keputusan itu.
"Justru itu, kami mau rapat koordinasi dulu dengan BNNP, rekomendasinya seperti apa dari BNNP itu. Kalau berdasarkan fakta yang terjadi saya sampaikan, ada teguran, pernyataan, belum cukup syarat untuk melakukan penutupan."
"Nanti kami tunggu evaluasi bersama Dinas Parbud dan BNNP dalam waktu tidak terlalu lama," kata Saefullah di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Pemprov masih harus berkoordinasi dengan pihak BNNP karena dinilai paling tahu tentang tindakan yang harus diberikan.
• Setelah Tutup Alexis, Anies Bakal Tutup Diskotek Eksotic
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghargaan Adhikarya Wisata 2019 pada Diskotek Colloseum 1001 nominasi Hiburan dan Rekreasi kategori tempat hiburan malam.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Alberto Ali.
Tak hanya Colloseum, penghargaan ini juga diberikan kepada 31 pengusaha lain dari berbagai kategori di bidang jasa pariwisata.
Penerima Anugerah Adikarya Wisata diberikan kepada mereka yang sudah memberikann kontribusi dalam mempromosikan pariwisata Jakarta baik kepada wisatawan domestik maupun mancanegara.