Nadiem berujar melalui zonasi, sekolah dapat menerima siswa maksimal 50 persen.
Komposisi lain berasal melalui jalur prestasi 30 persen, melalui jalur afirmasi 15 persen, dan sisanya adalah perpindahan.
"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Mendikbud.
Melalui kebijakan ini, Nadiem berharap pemerintah dapat memeratakan akses dan kualitas pendidikan untuk anak Indonesia.
"Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," tuturnya.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)