Program-program tersebut masuk dalam kebijakan "Merdeka Belajar".
"Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi," ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan sejumlah program tersebut sesuai dengan arahan dari presiden dan wakil presiden.
Untuk USBN, hanya akan diselenggarakan sendiri oleh sekolahan.
Bentuk ujian dapat dilakukan dengan berbagai macam seperti tes tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif seperti portofolio yang dilakukan secara kelompok atau individu.
"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," ucap Nadiem.
"Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran," imbuhnya.
Sementara untuk UN sendiri akan dilaksanakan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah seperti kelas 4 SD, kelas 8 SMP, dan kelas 2 SMA.
Hal tersebut dilakukan agar dapat membantu guru untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
Hasil ujian ini juga tidak digunakan untuk seleksi siswa masuk jenjang berikutnya.
"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," kata Nadiem.
• Penjelasan Seto Mulyadi soal Usulan pada Mendikbud Nadiem Makarim terkait Sekolah Tiga Hari
Untuk program RPP, Kemendikbud memangkas menajdi beberapa komponen.
Pada kebijakan baru nanti, guru dapat bebas memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," kata Nadiem.
Mengenai program penerimaan peserta didik baru (PPDB), Mendikbud tetap mencanangkan zonasi.