Terkini Nasional

Ma'ruf Amin Tegaskan Halal Eksekusi Mati Koruptor: Hukuman Paling Tinggi untuk Buat Orang Tak Berani

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres Ma'ruf Amin menegaskan hukuman mati yang digaungkan oleh Jokowi diperbolehkan untuk dilakukan berdasarkan ketentuan agama

TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan hukuman mati adalah hal yang memang sudah ada dalam peraturan hukum di Indonesia.

Ia juga menjelaskan hukuman mati ada dan diperbolehkan untuk dilakukan berdasarkan aturan agama untuk menghukum kasus-kasus tertentu.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Rabu (11/12/2019), mulanya Ma'ruf Amin membahas soal hukuman mati menurut peraturan di Indonesia.

Bantah Pemerintah Melunak Perangi Korupsi, Ini Pembelaan Anggota DPR F-Golkar Melky Laka Lena

Ia mengatakan hukuman mati di Indonesia sudah ada dan diatur dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya kira dalam Undang-undang Tipikor kan memang sudah ada, kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat, keadaan Indonesia yang kritis," jelas Ma'ruf Amin.

"Jadi ada aturan khusus, jadi sangat dimungkinkan sesuai Undang-undang," tambahnya.

Ma'ruf Amin menegaskan sangat wajar apabila ada terpidana korupsi yang dikenakan hukuman mati.

"Jadi karena Undang-undangnya juga ada, mengatur, maka pada saat persyaratan itu dipenuhi, sangat mungkin untuk dikenakan hukuman mati," papar Ma'ruf Amin.

Ma'ruf Amin kemudian membahas soal perdebatan hukuman mati, ia mengiyakan bahwa banyak yang keberatan atas hukuman mati. Tetapi bukan berarti hukuman mati tidak diperbolehkan.

"Dan hukuman mati itu memang dibolehkan, walaupun banyak yang keberatan, tapi banyak negara membolehkan," terang Ma'ruf Amin.

Setelah membahas dari segi aturan, Ma'ruf Amin menegaskan agama juga memperbolehkan dilakukannya hukuman mati.

Ia mengatakan dalam kasus-kasus tertentu jika syarat-syaratnya terpenuhi, agama membolehkan untuk diadakan hukuman mati.

"Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain," kata Ma'ruf Amin.

"Kalau itu sudah tidak bisa kecuali harus dihukum mati, ya dihukum mati, dengan syarat-syarat yang ketat tentunya itu," imbuhnya.

Ia kemudian menjelaskan hukuman mati diperlukan untuk membuat efek jera.

Halaman
1234