TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Terdapat momen menarik ketika mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut memaparkan rencana penyertaan modal negara (PMN) tahun 2020, tiba-tiba anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Misbakhun melakukan interupsi.
Sebab, dirinya merasa tidak familiar dengan salah satu BUMN yang disuntik modal oleh pemerintah dengan skema non-tunai.
• Sebarkan Surat Cinta Nadiem Makarim ke Jajaran Kemenkeu, Sri Mulyani: Saya Agak Tersentil
BUMN tersebut adalah PT PANN (Persero).
"Saya interupsi, saya ingin tahu PT PANN ini apa Bu? Saya baru dengar ini persero PT PANN," ujar Misbakhun.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani pun mengaku tidak familiar dengan BUMN tersebut.
Dia mengatakan, BUMN tersebut memang tidak populer dan wajar Misbakhun bahkan dirinya tidak mengetahui keberadaan BUMN tersebut.
"PT PANN ini Pengembangan Armanda Niaga Nasional. Saya juga baru dengar sih, Pak. Saya juga belum pernah dengar PT ini," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan laporan Sri Mulyani, BUMN tersebut mendapatkan PMN non-tunai sebesar Rp 3,76 triliun yang berasal dari konversi utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) menjadi ekuitas.
Misbakhun pun masih bertanya-tanya bagaimana bisa perusahaan tersebut mendapatkan suntikan modal yang begitu besar.
Sri Mulyani menjelaskan, meski tak populer, ternyata BUMN tersebut sudah cukup lama berdiri, yaitu sejak tahun 1974.
Perseroan tersebut memiliki usaha telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
Seperti membuat facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, long range identification, dan tracking national data center.
Dikutip dari laman resminya, PT PANN didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan di bidang Pengembangan Armada Komersial Nasional.
Pendirian PT PANN (Persero) juga menjadi mandat Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II.