Ia mengibaratkan KPK nanti seperti sebuah singkong yang dilempar ke tanah.
Singkong tersebut akan tetap hidup, namun ia tidak mungkin melekat ke bawah tanah dan menjadi ubi.
"Misal ada sebatang singkong, dia dilempar, hidup dia, tetapi pertanyaannya apkah dia melekat ke bawah menjadi ubi? tidak," katanya.
• Tetap Dukung Penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD: Sekarang Sudah Jadi Menteri, Masak Menentang?
Video dapat dilihat mulai menit 0.29
(TribunWow.com/Anung Malik)